Dibayar Hampir Rp6,5 Miliar, KPK Serahkan Tanah Setya Novanto ke BPN Bekasi

Bisnis.com,12 Nov 2018, 12:05 WIB
Penulis: Rahmad Fauzan
Terpidana kasus korupsi Setya Novanto bersiap memberi kesaksian dalam sidang lanjutan kasus korupsi KTP elektronik di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (14/9/2018)./ANTARA-Rivan Awal Lingga

Bisnis.com, JAKARTA -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Tim Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) akan menyerahkan sertifikat tanah terpidana kasus korupsi KTP elektronik Setya Novanto kepada Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bekasi.

Penyerahan itu merupakan bentuk tindak lanjut pembayaran uang ganti rugi atas tanah yang berlokasi di Jatiwaringin, Jakarta Timur, tersebut.

"Kantor BPN Bekasi membayarkan uang pengganti untuk tanah Setya Novanto yang dilewati jalur kereta cepat Bandung-Jakarta sebesar Rp6.435.322.000," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Senin (12/11/2018).

Penyerahan rencananya akan dilakukan pada pukul 13.00 WIB. Sebelumnya, istri Setya Novanto, Deisti Tagor, menyerahkan surat kuasa dan sertifikat tanah pada KPK sebagai bagian dari proses mencicil uang pengganti di kasus KTP elektronik.

KPK menerima pembayaran uang pengganti tersebut melalui setoran disampaikan pada rekening penampungan KPK untuk selanjutnya segera disetor ke kas negara.

Untuk tanah dan bangunan di daerah Cipete, Jakarta Selatan, juga akan dijual oleh keluarga Setya Novanto dan uang hasil penjualan akan disetor ke rekening KPK sebagai bagian dari cicilan pembayaran uang pengganti. Total estimasi nilai tanah di Jatiwaringin dan tanah dan bangunan di Cipete sekitar Rp13 miliar.

Setya Novanto telah divonis oleh pengadilan dengan hukuman penjara selama 15 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan.

Selain hukuman badan, Setya Novanto juga diwajibkan membayar uang pengganti senilai US$7,3 juta dikurangi Rp5 miliar seperti yang sudah dia kembalikan.

Hakim juga mencabut hak politiknya selama lima tahun setelah menjalani hukuman.

Dalam Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jika terpidana tidak membayar uang pengganti sebagaimana dimaksud dalam ayat paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Nancy Junita
Terkini