Vonis bagi Penyuap Rita Widyasari terlalu Ringan, KPK Ajukan Kasasi

Bisnis.com,12 Nov 2018, 17:05 WIB
Penulis: Rahmad Fauzan
Bupati nonaktif Kabupaten Kutai Kertanegara Rita Widyasari (blazer biru) akan menjalani sidang putusan kasus suap dan gratifikasi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (6/7)./Bisnis-Rachmad Fauzan

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan Kasasi terhadap Putusan PT No. 17/Pid.Sus-TPK/2018/PT.DKI dengan terdakwa Hery Susanto Gun.

Hery Susanto Gun atau Abun telah terbukti memberi suap kepada Bupati nonaktif Kutai Kartanegara Rita Widyasari terkait dengan izin lokasi untuk keperluan inti dan plasma Perkebunan Kelapa Sawit di Desa Kupang Baru Kecamatan Muara Kaman kepada PT Sawit Golden Prima.

"Kami harap di proses Kasasi nanti, majelis hakim di Mahkamah Agung dapat mempertimbangkan penjatuhan hukuman yang sesuai dengan perbuatan terdakwa, terutama karena ancaman maksimal terhadap pemberi suap hanya lima tahun dan itu jauh lebih rendah dari pihak penerima suap," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Senin (12/11/2018).

Pada putusan tingkat banding yang memperkuat putusan tingkat pertama, dinyatakan perbuatan korupsi Abun terbukti dan menjatuhkan vonis tiga tahun enam bulan.

Namun, KPK memandang putusan tersebut masih cukup rendah dibanding tuntutan sebelumnya, yaitu empat tahun enam bulan.

KPK menyerahkan memori kasasi sebagai bahan pertimbangan untuk majelis hakim di tingkat kasasi.

Sementara itu, kasus dugaan suap dan gratifikasi Rita Widyasari saat ini telah berkekuatan hukum tetap.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Sutarno
Terkini