Bisnis.com, JAKARTA — Asosiasi Perusahaan Penjaminan Indonesia (Asippindo) siap mengikuti ketentuan apa yang diputuskan oleh regulator terkait dengan bisnis penjaminan.
Ketua Umum Asippindo Randi Anto menyatakan, Asippindo selaku asosiasi dari pelaku bisnis penjaminan siap melaksanakan bisnis sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan ditetapkan oleh regulator.
"Apapun putusan otoritas, itu akan menjadi acuan anggota asosiasi dalam menjalankan bisnis penjaminan," katanya, Jumat (9/11/2018).
Sebelumnya diketahui, Pasal 61 ayat (1) UU No.1/2016 menyebutkan, setiap orang di luar lembaga penjamin yang telah melakukan kegiatan penjaminan sebelum berlakunya UU ini wajib menyesuaikan dengan UU ini dalam jangka waktu paling lambat 3 tahun sejak berlakunya UU ini. Kegiatan penjaminan diatur dalam Pasal 4 ayat (1) dan (2).
Persoalan muncul ketika banyak kegiatan usaha penjaminan bersinggungan dengan perusahaan asuransi umum. UU No.40/2014 tentang Perasuransian menyebutkan bahwa perusahaan asuransi umum dapat melakukan perluasan ruang lingkup usaha yang ketentuannya diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
Kegiatan usaha asuransi kredit dan suretyship oleh perusahaan asuransi umum diatur dalam POJK No.69/POJK.05/2016 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, Dan Perusahaan Reasuransi Syariah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel