Bank Sulselbar akan Konservatif Salurkan KPR Skema FLPP

Bisnis.com,12 Nov 2018, 16:40 WIB
Penulis: Andi M. Arief
Kantor Bank Sulselbar di Makassar, Sulawesi Selatan./Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA -- PT Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat memproyeksi akan menyalurkan kredit pemilikan rumah dengan skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan secara konservatif pada tahun depan.

Namun demikian, perseroan masih menunggu hasil evaluasi dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat untuk mendapatkan target pasti.

Direktur Pemasaran dan Syariah Bank Sulselbar Rosmala Arifin mengatakan berdasarkan perhitungan sementara perseroan memproyeksikan akan menyalurkan KPR berskema FLPP untuk pemilikan 2.000 unit rumah pada 2019.

"[Untuk] target tahun depan, kami masih sementara inventarisasi stok rumah dari developer yang sudah kerja sama dan tunggu hasil evaluasi kementerian, tapi [diproyeksi] lebih besar karena kendala tahun ini masih di stok rumah yang belum siap," paparnya kepada Bisnis, Senin (12/11/2018).

Seperti diketahui, Bank Sulselbar baru berkontribusi menyalurkan KPR berskema FLPP pada 2018 setelah efektif melakukan Perjanjian Kerja Sama Operasional dengan Kementerian PUPR pada 2017.

Adapun hingga kuartal III/2018, perseroan telah merealisasikan penyaluran kredit untuk 770 unit rumah dengan plafond senilai Rp81,7 miliar. Sementara hingga akhir tahun, Bank Sulselbar optimis dapat mencapai target penyaluran KPR berskema FLPP untuk 1.200 unit rumah.

Per September, penyaluran kredit perseroan naik di atas rata-rata industri atau sebesar 13,68% menjadi Rp14,5 triliun dari Rp12,7 triliun pada periode yang sama tahun lalu.

Di sisi kesehatan aset, rasio kredit bermasalah (NPL) perseroan masih terjaga di level 0,58%. Jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu, NPL perseroan hanya naik 1 basis poin dari 0,57%.

Sementara itu, menurut Rosmala, penyaluran KPR berskema FLPP sama sekali tidak memiliki NPL.

Hal ini terjadi sebab, sambugnya, perseroan menseleksi debitur dengan baik sesuai dengan kriteria yang ditetapkan yakni rumah yang dibeli harus ditempati oleh debitur.

"Tim kami [juga] aktif melakukan supervisi [terhadap kepatuhan debitur]. Sepat juga ada beberapa yang pindah ke [tingkat] kolektibilitas 2, tapi bulan berikutnya lancar lagi," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rustam Agus
Terkini