Izin Angkutan Udara Merpati Dipastikan Sudah Tidak Berlaku

Bisnis.com,12 Nov 2018, 23:18 WIB
Penulis: Rio Sandy Pradana
Merpati Airlines./Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Perhubungan memastikan surat izin usaha angkutan udara (SIU AU) milik PT Merpati Nusantara Airlines (MNA) sudah tidak berlaku.

Kepala Bagian Kerja Sama & Humas Ditjen Perhubungan Udara Kemenhub Sindu Rahayu mengatakan apabila MNA ingin mendapatkan lagi SIU AU untuk bisa kembali beroperasi, harus mengajukan izin kembali kepada Dirjen Perhubungan Udara.

"Infonya, SIU AU Merpati sudah tidak berlaku. Hal yang harus disiapkan, untuk mengaktifkan lagi, mengacu pada Permenhub No. 25/2008 tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara," kata Sindu, Senin (12/11/2018).

Berdasarkan Pasal 3 ayat 3 regulasi tersebut, izin usaha berlaku selama pemegang izin masih menjalankan kegiatan usaha angkutan udara secara nyata dan terus menerus mengoperasikan pesawat udara dan setiap tiga tahun dilakukan evaluasi.

Beberapa lampiran yang harus disertakan dalam surat permohonan tertulis kepada Dirjen Hubud antara lain, akta pendirian perusahaan, surat persetujuan dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), tanda bukti modal yang disetor, garansi/jaminan bank, hingga rencana bisnis selama kurun waktu 5 tahun.

Rencana bisnis tersebut harus memuat jenis dan jumlah pesawat yang akan dioperasikan. Angkutan udara niaga berjadwal minimal dua unit pesawat dimiliki dan tiga unit pesawat dikuasai dengan jenis yang mendukung kelangsungan usaha.

Selanjutnya, rencana pusat kegiatan operasi penerbangan (operation base) dan rute penerbangan. Adapun, aspek pemasaran yang memuat peluang pasar secara umun khususnya pada rute penerbangan yang akan dilayani dan target pangsa pasar yang akan diraih.

Operation base harus menggambarkan rute penerbangan yang akan dilayani maksimal 55% untuk rute sangat padat dan rute padat, dan minimal 45% untuk rute kurang padat dan rute tidak padat. Maskapai juga harus membuat rute, frekuensi, rotasi diagram penerbangan, dan utilisasi pesawat secara bertahap selama 5 tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Miftahul Ulum
Terkini