MA Batalkan Aturan KPU Soal Narapidana Koruptor dan  Senator DPD. Ini Tanggapan MK

Bisnis.com,13 Nov 2018, 20:59 WIB
Penulis: Jaffry Prabu Prakoso
Gedung Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia di Jakarta./Bisnis.com-Samdysara Saragih

Bisnis.com, JAKARTA – Dua peraturan Komisi Pemilihan Umum soal larangan mantan terpidana korupsi maju sebagai calon anggota legislatif dan pengurus partai jadi senator dibatalkan Mahkamah Agung.

Menanggapi putusan MA, Juru Bicara Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono menilai ada perbedaan landasan hukum yang dijadikan pijakan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Larangan pengurus partai jadi anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang dituangkan melalui Peraturan KPU (PKPU) nomor 26/2018 adalah tindak lanjut Undang-Undang (UU) nomor 7/2017 tentang pemilu dan  sudah diberikan kebijakan hukum oleh MK.

“Dasarnya jelas. Nah, kalaupun kemudian PKPU 26 ini dibatalkan, maka sebetulnya pegangan KPU jelas, yakni UU pemilu,” katanya saat dihubungi wartawan, Selasa(13/11/2018)

Fajar menjelaskan bahwa dilihat dari struktur atau hierarki regulasi, UU lebih tinggi dibandingkan PKPU. Oleh karena itu sudah tepat PKPU 26 dibuat.

Hal ini berbeda dengan eks-koruptor dilarang jadi calon anggota legislatif yang ditafsirkan dalam PKPU 20/2018 karena tidak sesuai UU. Maka, sudah tepat jika MA membatalkan PKPU 20.

Sementara itu untuk larangan pengurus partai jadi senator sudah jelas berlaku sejak 23 Juli lalu yang tertuang dalam putusan MK Nomor 30/PUU-XVI/2018.

“Artinya, sejak selesai diucapkan ya itu hukum yang berlaku. Apalagi MK sudah memberikan panduannya, boleh Anda mencalonkan diri tapi harus mundur dari kepengurusan partai politik dan itu disertai dengan pernyataan hukum,” ungkap Fajar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Saeno
Terkini