Audit Keuangan BPJS Kesehatan, Kemenkeu akan Panggil BPKP

Bisnis.com,13 Nov 2018, 19:16 WIB
Penulis: Rinaldi Mohammad Azka
Warga antre mengurus kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (30/7/2018)./ANTARA-Yulius Satria Wijaya

Bisnis.com, JAKARTA -- Kementerian Keuangan akan memanggil Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan terkait  pembahasan lebih lanjut hasil audit defisit BPJS Kesehatan hingga akhir tahun ini.

Audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) telah selesai pada 5 November 2018 dan sudah siap diberikan kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan pihaknya akan mengundang BPKP untuk mendapatkan pembahasan hasil audit secara komprehensif guna menentukan langkah yang akan diambil terkait defisit BPJS Kesehatan.

"Ya nanti kita lihat, kami akan undang BPKP untuk mempresentasikan dan akan kami bahas bersama," ungkapnya kepada Bisnis, Selasa (13/11/2018).

Lebih lanjut, Sri Mulyani telah menugaskan Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo untuk melakukan tindak lanjut.

Sebelumnya, Kemenkeu menanti hasil audit BPKP terkait defisit keuangan yang terjadi pada BPJS Kesehatan. Dengan hasil tersebut, Kemenkeu akan menentukan langkah lanjutan guna mengantisipasi defisit yang terjadi.

Berdasarkan catatan Bisnis, Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris mengungkapkan pihaknya menghitung total defisit hingga akhir 2018 mencapai Rp16,5 triliun. Adapun hasil audit BPKP menyebutkan defisit tercatat senilai Rp10,98 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Annisa Margrit
Terkini