Kasus Eddy Sindoro : KPK Panggil 4 Anggota Polri

Bisnis.com,14 Nov 2018, 14:17 WIB
Penulis: Rahmad Fauzan
Tersangka kasus suap Peninjauan Kembali (PK) panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Eddy Sindoro (tengah) dikawal petugas usai menjalani pemeriksaan di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Jumat (12/10/2018)./ANTARA-Reno Esnir

Bisnis.com, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemanggilan terhadap empat orang anggota Polri dalam penyidikan dengan tersangka Eddy Sindoro.

Empat orang anggota Polri tersebut dikatakan pernah menjadi ajudan mantan Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi.

"Sampai siang ini, empat orang anggota Polri yang dulu pernah menjadi ajudan Nurhadi tersebut belum datang. Penyidik masih menunggu hingga sore ini," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Rabu (14/11/2018).

Sebelumnya, KPK telah mengirimkan surat ke Kapolri up Kadiv. Propam Polri tentang permintaan menghadirkan emat orang anggota Polri tersebut dalam pemeriksaan.

Usai diperiksa pada 6 November 2018 lalu, Nurhadi Abdurrachman enggan berkomentar banyak.

Nurhadi hanya menyangkal dirinya pernah bertemu dengan Eddy Sindoro.

Melalui Juru Bicaranya Febri Diansyah KPK mengatakan penyidik mendalami sejumlah fakta-fakta persidangan yang pernah muncul di perkara Edy Nasution sebelumnya.

Peran-peran Nurhadi didalami KPK dalam pengurusan perkara yang terkait Lippo Group di pengadilan dalam kapasitas Nurhadi saat itu sebagai Sekretaris MA.

Selain itu, didalami pengetahuan saksi serta hubungan saksi dengan tersangka Eddy Sindoro dalam proses penanganan perkara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rustam Agus
Terkini