Kementerian ESDM Harapkan Produksi Batu Bara Tahun Depan Stabil

Bisnis.com,14 Nov 2018, 01:20 WIB
Penulis: Anitana Widya Puspa
Warga memancing ikan di sekitar kapal tongkang pengangkut batu bara di perairan Tanjung Emas, Semarang, Jawa Tengah, Selasa (30/10/2018)./ANTARA-Aji Styawan

Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memprediksi tingkat produksi perusahaan batu bara stabil pada tahun depan, dengan asumsi kewajiban pemenuhan kebutuhan dalam negeri atau Domestic Market Obligation (DMO) akan terpenuhi pada akhir 2018.

Direktur Jenderal (Dirjen) Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono mengatakan realisasi DMO hingga awal November 2018 mencapai 90 juta ton, dari target pemanfaatan batu bara domestik sepanjang tahun yang sebesar 114 juta ton.

Dengan progres itu, dia optimistis tidak ada sanksi pengurangan produksi tahun depan bagi perusahaan batu bara. Adapun target produksi tahun ini adalah 485 juta ton.

Enggak ada sanksi lah, harusnya produksi tahun depan normal,” ujarnya, Selasa (13/11/2018).

Berdasarkan surat edaran dari Menteri ESDM Ignasius Jonan yang dirilis pada 8 Juni 2018, pemerintah akan mengevaluasi pasokan DMO di semua perusahaan selama satu semester pada akhir Juni 2018. Pemenuhan kewajiban DMO 25% juga akan dipantau setiap bulannya.

Apabila perusahaan tidak memenuhi kewajiban pasok domestik 25% dari total produksi pada pengujung Juni 2018, maka produksi perusahaan dalam Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) 2018 akan dikurangi. Tak hanya itu, RKAB tahun berikutnya juga akan dikoreksi.

“Tahun depan, RKAB produksi 4 kali suplai domestik. Domestik berapa, suplai perusahaan 4 kalinya,” terang Bambang.

Salah satu alasan yang digaungkan oleh pemerintah terkait sanksi ini adalah pemenuhan DMO kelistrikan yang baru berjalan 30%. Di sinilah sebenarnya pangkal permasalahan DMO.

Menurut catatan Bisnis, sekitar 20 perusahaan batu bara dilaporkan telah mengajukan permohonan transfer kuota untuk memenuhi ketentuan minimal DMO. Namun, tak semua permohonan tersebut disetujui oleh Kementerian ESDM.

Direktur Pembinaan Pengusahaan Batubara Kementerian ESDM Sri Raharjo menyebutkan sekitar 10 dari 20 perusahaan yang mengajukan ditolak permohonannya. Alasannya, perusahaan-perusahaan tersebut tidak mampu memenuhi persyaratan sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Dirjen (Perdirjen) Minerba Nomor 300. K/30/DJB/ 2018.

"Enggak memenuhi syarat, jadi ditolak. Misalnya, kami mewajibkan supaya ada RKAB, itu enggak ada. Model-model seperti itu, lebih ke permasalahan administrasi," ucapnya.

Penolakan atas pengajuan itu tidak serta merta membuat perusahaan tersebut dilarang melakukan transfer kuota. Pengajuan yang ditolak dapat mengajukan kembali setelah melengkapi dan memperbaiki persyaratan.

Sementara itu, 10 perusahaannya lainnya sudah disetujui pengajuannya dan bisa langsung melakukan transfer kuota.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Annisa Margrit
Terkini