Banyak Digugat ke Berbagai Lembaga, KPU Harap Hanya Ada Satu Pengadilan

Bisnis.com,15 Nov 2018, 10:35 WIB
Penulis: Jaffry Prabu Prakoso
Gedung KPU/Bisnis-Jaffry Prabu Prakoso

Bisnis.com, JAKARTA – Selama proses Pemilu berlangsung, Komisi Pemilihan Umum sering kali menerima gugatan dari peserta yang tidak terima atas putusan lembaga tersebut.

Gugatan seringkali dibawa ke berbagai lembaga baik Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), kepolisian, kejaksaan, maupun pengadilan negeri.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengatakan bahwa hasil gugatan tersebut juga kerap berbeda antarinstansi sehingga menghambat kinerja. Dia berharap agar proses pengadilan KPU bisa terbentuk sehingga seluruh masalah Pemilu hanya diputuskan dalam satu badan.

“Mau itu prosesnya, hasilnya. Itu yang seringkali diprotes antarlembaga peradilan bisa memutus yang berbeda-beda. Bahkan, Pilkada lalu memakan proses yang panjang,” tutur Arief saat ditemui wartawan di ruangannya, Rabu (14/11/2018) malam.

Dia mencontohkan kasus terkait pemberhentian anggota KPU daerah. Saat itu, DKPP memutus bahwa anggota tersebut salah dan ditindaklanjuti oleh KPU Pusat dengan mengganti kepengurusan.

Tak terima atas putusan itu, anggota yang diberhentikan menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan akhirnya dimenangkan ke Mahkamah Agung (MA).

“Bagaimana kami menjalankan putusan itu? Sementara itu, penggantinya sudah dilantik. Itu terkait putusan DKPP yang berseberangan dengan PTUN,” ucap Arief.

Oleh karena itu, KPU meminta agar peraturan dibuat lebih tegas dan jelas. Selain itu, pengadilan juga harus paham apa yang jadi ranah mereka dan bukan karena terkait dengan putusan yang diambil.

“Misalnya, diputus A. Kalau orang menggugat Peraturan KPU (PKPU), ya sudah putusannya soal PKPU saja, jangan melampaui kami harus ini itu,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Annisa Margrit
Terkini