Perusahaan Tambang Diminta Bangun Bandara di Pulau Obi

Bisnis.com,15 Nov 2018, 17:19 WIB
Penulis: Newswire
Ilustrasi penerbangan perintis./Antara

Bisnis.com, TERNATE – Perusahaan tambang di Pulau Obi, Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara (Malut), diminta membangun bandara untuk memudahkan layanan transportasi udara dari dan ke pulau itu.

"Di Pulau Obi banyak perusahaan tambang yang beroperasi, bahkan ada yang sudah membangun industri pengolahan nikel, untuk itu mereka diminta patungan membangun bandara," kata anggota DPRD Malut, Irfan Umasugi di Ternate pada Kamis (15/11/2018).

Perusahaan tambang patungan membangun landasan pacu dan fasilitas penunjang lainnya, sementara untuk lokasinya diupayakan pemerintah daerah dengan memanfaatkan lahan milik negara atau membebaskan lahan masyarakat setempat.

Menurut dia, kalau di Pulau Obi sudah ada bandara yang akan banyak menikmati manfaatnya adalah perusahaan tambang, karena selama ini kariawan atau tamu perusahaan harus menggunakan transportasi laut ketika akan ke pulau itu atau sebaliknya.

Selain itu, adanya bandara di Pulau Obi yang dibangun perusahaan tambang akan menjadi bukti bahwa kehadiran mereka bukan hanya untuk mengeruk kekayaan alam, tetapi juga berkontribusi terhadap pembangunan daerah setempat.

Pemprov Malut, kata Irfan Umasugi, memang telah memprogramkan pembangunan bandara di Pulau Obi, bahkan masuk dalam program strategis Pemprov Malut yang diusulkan ke pemerintah pusat untuk mendapatkan anggaran.

Namun, melihat kondisi keuangan pemerintah pusat yang dewasa ini sangat terbatas, kemungkinan besar usulan Pemprov Malut untuk pembangunan bandara di Pulau Obi belum bisa direalisasikan dalam waktu dekat, apalagi masih ada pembangunan bandara lainnya di Malut yang lebih diprioritaskan.

Irfan menambahkan banyak perusahaan penerbangan nasional yang bersedia melayani rute penerbangan ke berbagai pulau di Malut, terutama yang menjadi sentra ekonomi seperti di Pulau Obi, tetapi terbentur dengan tidak tersedianya bandara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: M. Syahran W. Lubis
Terkini