Langgar Aturan Perizinan, PT Sejahtera Pertama Finance Dibekukan

Bisnis.com,15 Nov 2018, 19:35 WIB
Penulis: Reni Lestari

Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan membekukan kegiatan usaha PT Sejahtera Pertama Finance karena pelanggaran sejumlah ketentuan di bidang perusahaan pembiayaan. Keputusan tersebut tertuang dalam surat bernomor S-659/NB.2/2018 tanggal 30 Oktober 2018.

Berdasarkan hasil monitoring OJK, PT Sejahtera Pertama Finance melanggar sejumlah pasal dalam POJK Nomor 28/POJK.05/2014 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Pembiayaan, hingga batas waktu yang ditentukan telah berakhir.

Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) II OJK Mochamad Ichsanudin menjelaskan, pasal-pasal yang dilanggar Sejahtera Pertama Finance antara lain, pasal 14 ayat (1) tentang struktur organisasi perusahaan, pasal 16 tentang tenaga kerja, pasal 17 tentang keanggotaan lembaga penyedia informasi perkreditan yang ditetapkan OJK, dan pasal 45 ayat (3) pelaporan penutupan kantor cabang.

"Dengan dibekukannya kegiatan usaha tersebut, maka PT Sejahtera Pertama Finance dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang Perusahaan Pembiayaan," kata Ichsanudin dalam keterangan tertulis, Kamis (15/11/2018).

Sesuai dengan ketentuan pasal 76 ayat (7) POJK 28/2014, sanksi pembekuan usaha diberikan secara tertulis dan berlaku sejak ditetapkan untuk jangka waktu aling lama 6 bulan. Jika sebelum berakhirnya masa pembekuan kegiatan usaha Sejahtera Pertama Finance mampu memenuhi ketentuan yang disyaratkan, OJK akan mencabut sanksi pembekuan. Sebaliknya, jika tak terpenuhi sampai dengan batas waktu 6 bulan, akan diberikan sanksi pencabutan izin usaha.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Anggi Oktarinda
Terkini