Bisnis.com, JAKARTA— Peraturan Pemerintah pembentukan Holding Badan Usaha Milik Negara Infrastruktur tengah memasuki tahap harmonisasi dan ditargetkan rampung pada Oktober 2018.
Deputi Bidang Restrukturisasi dan Pengembangan Usaha Kementerian BUMN, Aloysius K. Ro mengatakan Peraturan Pemerintah (PP) tersebut akan menjadi legalitas hukum pembentukan Holding Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Infrastruktur. Beleid tersebut mengatur penambahan penyertaan modal negara kepada PT Hutama Karya (Persero) selaku induk holding.
Aloysius mengatakan Holding BUMN Infrastruktur akan terdiri dari enam perusahaan yakni Hutama Karya sebagai induk, dengan anggota PT Jasa Marga (Persero) Tbk, PT Adhi Karya (Persero) Tbk, PT Waskita Karya (Persero) Tbk, PT Yodya Karya (Persero) dan PT Indra Karya (Persero).
“PP untuk Holding BUMN Infrastruktur sudah mulai dilakukan harmonisasi,” ujarnya di Jakarta, Kamis (15/11/2018).
Sementara itu, dia menyebut PP untuk Holding BUMN Perumahan dan Pengembangan Kawasan (PPK) tengah dibahas antar kelembagaan. Adapun, pihaknya memastikan Perum Perumnas akan menjadi induk.
Adapun, Holding BUMN PPK akan beranggotakan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk, PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk, PT Virama Karya (Persero), PT Amarta Karya (Persero), PT Indah Karya (Persero) dan PT Bina Karya (Persero).
“Pertengahan Desember [2018] sudah terbentuk untuk dua holding itu,” jelasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Deputi Bidang Infrastruktur Bisnis Kementerian BUMN Hambra Samal menjelaskan bahwa terdapat empat tahapan dalam pembentukan kedua holding tersebut. Tahap pertama, terbitnya PP sehubungan dengan penambahan penyertaan modal negara kepada Hutama Karya dan Perumnas.
Hambra menyebut PP itu akan berisi dua poin yakni pengalihan saham Seri B milik pemerintah di anggota holding kepada induk holding. Kemudian, status perseroan berubah menjadi PT sesuai dengan ketentuan undang-undang.
Setelah PP selesai, dilakukan penetapan keputusan Menteri Keuangan sehubungan dengan nilai inbreng dari anak usaha kepada induk. Terakhir, penetapan akta inbreng.
“Pengesahan melalui rapat umum pemegang saham [RUPS] anggota holding rencananya dilaksanakan paling lambat pada Mei 2019. Namun, pembentukan holding rampung resmi selesai begitu akta inbreng berlaku,” paparnya.
Hambra mengatakan negara tetap bertindak sebagai ultimate shareholder. Pasalnya, pemerintah Indonesia tetap mengempit 1 saham Seri A Dwiwarna.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel