Tega Bunuh Saudara dan Anak-anak, Polisi Akan Tes Psikologi HS

Bisnis.com,16 Nov 2018, 19:30 WIB
Penulis: Aziz Rahardyan
Petugas kepolisian melakukan pengamanan terhadap tersangka berinisial HS seusai rilis kasus pembunuhan satu keluarga, di Polda Metro Jaya, Jumat (16/11/2018). Pihak kepolisian telah menetapkan HS sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan terhadap satu keluarga yang tinggal di Jalan Bojong Nangka 2, Pondok Melati, Bekasi pada 13 November 2018./Antara-Aprillio Akbar

Bisnis.com, JAKARTA — Tersangka pembunuh satu keluarga di Bojong Nangka, Bekasi berinisial HS diketahui tega membunuh satu keluarga Diperum Nainggolan (38), bahkan saudara sepupunya yang juga istri Diperum yaitu MBA (37), dan dua orang anaknya SN (9) dan AN (7) dalam keadaan sadar.

Wakapolda Metro Jaya Brigjen Pol Wahyu Hadiningrat menyatakan bahwa HS membunuh empat korban tersebut tanpa adanya pengaruh alkohol atau narkotika.

Atas dasar itulah polisi ingin mengetahui apakah korban mempunyai kelainan psikologis yang membuatnya tega membunuh saudaranya sendiri, bahkan dua orang anak kecil yang dia tidurkan dahulu sebelum dicekik dan dibekap dengan bantal.

"Saat ini normal [psikologinya]. Pelaku ini normal karena dia juga pernah bekerja di situ, mengawasi kos-kosan. Tetapi, kami tetap akan melakukan pemeriksaan [psikologis] itu," ujar Wahyu pada Jumat (16/11/2018).

Senada dengan hal tersebut, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono menyatakan bahwa tersangka HS sudah dikenal sebagai anak nakal di kalangan keluarga dan orang-orang terdekatnya.

"Jadi begini, HS itu memang di keluarganya sudah dianggap dia itu anak nakal, [sejak] di Pekanbaru sana," ungkap Argo.

Kini pasca HS resmi ditetapkan sebagai tersangka, pihak kepolisian berencana memberikan tes psikologis terhadap HS sembari mencari alat bukti kuat berupa linggis yang dibuang HS di kawasan Kalimalang.

Selain itu, pihak kepolisian masih menunggu hasil autopsi keempat korban dari RS Polri Kramat Jati untuk mengungkapkan apakah ada tanda-tanda tersangka lain yang ikut membantu HS melancarkan aksinya.

HS akan dijerat pidana pembunuhan berencana pasal 365 ayat 3 juncto pasal 340 dan pasal 338 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Miftahul Ulum
Terkini