Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik, Akun Instagram Ahmad Dhani Disita Polisi

Bisnis.com,17 Nov 2018, 12:26 WIB
Penulis: JIBI
Terdakwa kasus dugaan ujaran kebencian Ahmad Dhani mengikuti sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas kasus ujaran kebencian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/4/2018)./ANTARA-Muhammad Adimaja

Bisnis.com, JAKARTA -- Akun Instagram Ahmad Dhani disita oleh Kepolisian Daerah Jawa Timur sebagai tindak lanjut ditetapkannya sang musisi menjadi tersangka pencemaran nama baik pada Agustus 2018.

"Sudah kami sita sejak 15 November 2018 ," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim Komisaris Besar Frans Barung Mangera seperti dilansir Tempo, Sabtu (17/11/2018).

Akun @ahmaddhaniprast disita setelah penyidik Polda Jatim menemui admin akun tersebut di rumah Dhani di Jakarta, Kamis (15/11). Akun Instagram ini menjadi barang bukti untuk dikoordinasikan lebih lanjut dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dengan penyitaan ini, alat bukti yang dibutuhkan penyidik disebut sudah lengkap. Selain akun Instagram, barang bukti lainnya yaitu ponsel serta jejak digital Dhani.

Dhani ditetapkan menjadi tersangka setelah dilaporkan oleh Koalisi Bela NKRI karena menyebut kelompok penolak deklarasi #2019GantiPresiden di Surabaya pada 26 Agustus 2018 dengan kata 'idiot'. Hal itu disampaikannya ketika nge-vlog di Hotel Majapahit, Surabaya dan viral melalui akun Instagramnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Annisa Margrit
Terkini