Kemendikbud Lakukan Penataan Guru dan Tenaga Kependidikan

Bisnis.com,17 Nov 2018, 11:38 WIB
Penulis: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqiroh
Sejumlah siswa belajar di tenda sekolah darurat di SDN 1 Guntur Macan Desa Guntur Macan, Kecamatan Gunungsari, Lombok Barat, NTB, Jumat (28/9)./ANTARAFOTO

Bisnis.com, JAKARTA -- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan bertekad menyelesaikan berbagai permasalahan yang timbul di sektor pendidikan, salah satunya terkait guru.

“Sebenarnya kalau masalah guru ini tertangani dengan baik, maka 70% urusan pendidikan di Indonesia ini selesai. Yang kita butuhkan saat ini adalah guru yang kreatif, cerdas, inovatif, bekerja berdasarkan panggilan jiwa sehingga pikiran dan hatinya akan tergerak,” tutur Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy dalam keterangan resmi yang dikutip Bisnis, Sabtu (17/11/2018).

Mantan rektor Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) itu menuturkan saat ini beban kerja guru bukan lagi 24 jam tatap muka, melainkan 8 jam selama 5 hari kerja seperti Aparatur Sipil Negara (ASN) pada umumnya. Hal ini sudah diterapkan secara bertahap mulai 2018.

“Sekolah swasta bisa menerapkan program reguler seperti pada umumnya atau boarding school. Untuk sekolah negeri, tetap sekolah reguler dan kalau memang ada kebijakan untuk pelajaran tambahan, silakan melaksanakan ekstrakurikuler yang dilakukan oleh sekolah sendiri maupun bekerja sama dengan penyelenggara pendidikan di luar sekolah," tegasnya.

Namun, guru tetap masuk 8 jam dan tidak perlu menambah jam mengajar. Dengan demikian, diharapkan tidak ada lagi guru yang sudah mempunyai sertifikat tetapi tidak bisa mendapatkan tunjangan profesi karena tidak dapat memenuhi 24 jam tatap muka.

Pada Kamis (15/11), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Guru dan Tenaga Kependidikan mengadakan Rakor Penataan Guru dan Tenaga Kependidikan yang bertujuan menyamakan persepsi tentang perencanaan dan pengendalian kebutuhan guru yang meliputi analisis jabatan guru, analisis beban guru, penghitungan kebutuhan guru, serta distribusi guru berbasis zona.

“Dengan rakor ini, kita akan memperoleh kesepakatan jumlah formasi/kebutuhan guru per sekolah, per jenjang, per mata pelajaran, yang akan diusulkan oleh bupati/walikota/gubernur melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk keperluan formasi pada 2019,” tutur Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud Supriano.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Annisa Margrit
Terkini