Dorong Inovasi Desa, Sebanyak 128 Pendamping Desa Dapat Pelatihan

Bisnis.com,18 Nov 2018, 19:15 WIB
Penulis: Feri Kristianto
Ilustrasi anak 'stunting' atau kerdil yang antara lain disebabkan kurang gizi./Istimewa

Bisnis.com, DENPASAR - Sebanyak 128 orang pendamping desa di Bali mendapatkan pelatihan untuk mempercepat program inovasi desa.

Pelatihan dilaksanakan pada 15-19 November ini diharapkan mampu mengarahkan kebijakan pemerintahan desa agar sesuai dengan Undang-undang Desa dan pemanfaatan dana desa bisa optimal sekaligus tepat sasaran.

Program inovasi desa (PID) merupakan salah satu strategi dalam mewujudkan tujuan UU Desa dan desa memiliki kegiatan inovatif dalam menurunkan kemiskinan, peningkatan kualitas hidup ,serta kesejahteraan masyarakat desa.
 
"Jika desa ingin mempercepat menurunkan kemiskinan, meningkatkan kualitas hidup, maupun kesejahtraan masyarakat desa, PID merupakan salah satu upaya yang mesti dilaksanakan. Hal tersebut sejalan dengan UU Desa pasal 78 yakni, PID merupakan salah satu strategi mewujudkan dalam percepatan pencapain guna mewujudkan desa mandiri," jelas Koordinator Program Provinsi Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Provinsi Bali Kadek Suardika, Minggu (18/11/2018).

Pelatihan ini menitikberatkan pada kebijakan dan mekanisme pelaksanaan PID serta tata cara penanganan pelbagai masalah di desa. Pelatihan juga difokuskan pada penanganan stunting di desa. Setelah PD dan PDTI mendapatkan pelatihan, mereka diharapkan paham akan tugas dan fungsi di desa, sehingga mampu memfasilitasi desa dalam pemanfaatan Dana Desa dan menangani masalah stunting. 

Keterlibatan pendamping ini sangat perlu, karena akan menjadi ujung tombak dalam memberikan masukan ke masyarakat terkait penanganan masalah stunting. Selama desa belum mampu mandiri, pendampingan dari berbagai pihak akan sangat diharapkan.

Menurut Kadis PMD Bali I Ketut Lihadnyana, pemahaman PD dan PDTI terkait hal tersebut agar disebarkan ke desa di Bali, sehingga pelaksanaan PID berjalan sesuai dengan aturan yang amanatkan Kementrian Desa dan Daerah Tertinggal RI. 

"PID merupakan otokritik terhadap berbagai program di desa dan penyempurnaan dari pemamfaatan Dana Desa, sehingga mampu mempercepat pembangunan di desa,”papar Lihadnyana.

Birokrat asal Buleleng tersebut juga menghimbau kepada seluruh Perbekel agar berhati-hati dalam penggunaan Dana desa. PID dan Dana Desa merupakan dana pusat dan banyak instansi sangat fokus terhadap penggunaan dana ini, khususnya pertanggungjawaban. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Nancy Junita
Terkini