Usai Reses, DPR Kebut RUU Penghapusan Kekerasan Seksual

Bisnis.com,19 Nov 2018, 20:10 WIB
Penulis: Jaffry Prabu Prakoso
Gedung DPR/Antara

Bisnis.com, JAKARTA – Usai masa reses yang berakhir Rabu (21/11/2017), Dewan Perwakilan Rakyat bersama pemerintah akan mengebut penyelesaian Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual. 

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Bambang Soesatyo mengatakan bahwa percepatan ini dilakukan setelah mendapat banyak masukan dari berbagai Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU).

“Panita Kerja RUU Penghapusan Kekerasan Seksual DPR akan memformulasikannya ke dalam berbagai pasal-pasal,” katanya melalui pesan instan, Senin (19/11/2018).

Bambang menjelaskan bahwa RUU Penghapusan Kekerasan Seksual bukan hanya akan mengatur hukum terhadap pelakunya, namun juga akan memberikan perlindungan kepada korban terutama fokus pada tindakan pencegahan.

“Berbagai pihak sudah dilibatkan dalam pembahasan RUU tersebut, antara lain Majelis Ulama Indonesia, Persekutuan Gereja-Gereja Indonesia, Perwakilan Umat Budha Indonesia, Kongres Ulama Perempuan Indonesia, Komnas Perempuan, Aliansi Cinta Keluarga Indonesia, dan para pakar hukum pidana,” ucapnya. 

Pelibatan organisasi keagamaan dimaksudkan agar RUU tersebut bisa kuat secara aspek moral dan agama. Dengan demikian, akan memperkuat ruh dalam implementasinya di lapangan.

Jika ada anggapan anggota Dewan tidak serius menyelesaikan RUU ini karena sebagian besar anggota dewan adalah pria, Bambang menegaskan ini salah besar. 

Menurutnya, kekerasan seksual tak hanya terjadi pada perempuan saja, kaum pria dengan maskulinitasnya juga rentan terhadap kekerasan seksual. 

“Disahkannya RUU tersebut akan menjadi salah satu jalan keluar agar tindak kekerasan seksual bisa diproses tuntas secara hukum, sekaligus menjadi pegangan bagi para penegak hukum agar bisa memberikan keadilan,” ungkapnya. 

Berbagai tindak kekerasan seksual terhadap perempuan akhir-akhir ini marak terjadi. Kasus terbaru menimpa Baiq Nuril, eks tenaga honorer di SMAN 7 Mataram, Nusa Tenggara Barat.

Melaporkan tindakan kekerasan seksual yang diterimanya, Nuril justru dikriminalisasi dengan vonis penjara 6 bulan dan denda Rp500 juta.

Padahal, saksi UU ITE dari Kementerian Komunikasi dan Informatika dalam persidangan sudah menyatakan bahwa apa yang dilakukan Nuril tidak melanggar UU ITE.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rustam Agus
Terkini