Bisnis.com, JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Senin (19/11/2018), mengatakan tidak ada larangan atas pelaksanaan Reuni Akbar 212 di Monas.
Sebelumnya, Slamet Ma'arif, Ketua Umum Persaudaraan Alumni 212, mengaku sudah mengantongi izin dari Anies atas pelaksanaan Reuni Akbar 212.
Anies mengatakan secara prinsip dia menyetujui penggunaan Monas untuk Reuni Akbar 212. Namun, wewenang atas izin keramaian tidak ada di tangan Pemprov DKI Jakarta namun di kepolisian.
"Untuk keramaian di kepolisian, tentang tempatnya memang bisa digunakan," kata Anies.
Sebelumnya, Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjenpol Setyo Wasisto menghimbau agar Reuni Akbar 212 tidak perlu digelar. Namun, jika tetap digelar Setyo meminta massa mengikuti ketentuan yang berlaku dengan tidak membuat kegaduhan, keonaran, dan tidak merusak fasilitas publik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel