Hakim Pengadilan Tinggi Vonis Bersalah Dirut PD Pasar Makassar

Bisnis.com,20 Nov 2018, 21:19 WIB
Penulis: Newswire
Ilustrasi

Bisnis.com, MAKASSAR – Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Tinggi Tinggi Makassar menjatuhkan vonis bersalah dan menguatkan putusan majelis hakim tingkat pertama terhadap terdakwa mantan Direktur Utama Perusda Pasar Raya Makassar Abd Rahim Bustam.

"Sudah di putus dan salinan putusan dari hakim PT Makassar sudah turun, kita sudah terima putusannya," ujar Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Makassar Andi Helmi Adam di Makassar, Selasa (20/11/2018).

Ia mengatakan surat putusan PT Makassar bernomor 38/PID.SUS.TPK/2018/PT MKS Tahun 2018. Majelis hakim Tipikor PT Makassar dalam amar putusannya menguatkan putusan hakim Pengadilan Tipikor Makassar.

Putusan tingkat pertama di Pengadilan Tipikor Makassar, Ketua Majelis Hakim Ahdar memvonis bersalah Abd Rahim Bustam karena melanggar pasal 11 Undang Undang Tindak Pidana Korupsi.

Terdakwa Rahim Bustam divonis dengan pidana penjara selama 20 bulan atau 1,8 tahun penjara. Ia juga dikenakan denda Rp50 juta subsidair satu bulan kurungan.

Dalam kasusnya, Abdul Rahim Bustam terlibat dalam kasus korupsi penyimpangan dana sewa los Pasar Pabaeng-baeng. Ia menerima uang hasil sewa lods pasar dari saksi Laesa Andi Manggong dengan jumlah Rp 120 juta.

Kasus ini bermula ketika jajaran Perusda Pasar Makassar Raya menyewakan kios di atas lahan parkir Pasar Pa'baeng-baeng yang merupakan lahan fasilitas umum (fasum).

Harganya pun disebutnya cukup bervariatif. Untuk kios bagian belakang di jual seharga Rp25 juta, sedangkan kios bagian depan dijualnya dengan harga sebesar Rp40 juta.
Lahan parkir yang merupakan fasum milik Pemerintah Kota Makassar tersebut diduga kuat telah diperjualbelikan kepada sejumlah pedagang yang semestinya hanya bisa disewakan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Miftahul Ulum
Terkini