Uji Pasal Larangan Pengguna Narkoba Jadi Kepala Daerah, Mantan Pengguna Narkoba Gugat UU Pilkada

Bisnis.com,21 Nov 2018, 20:10 WIB
Penulis: Samdysara Saragih
Umat Islam menunaikan Shalat Jumat di Gedung Mahkamah Konstitusi RI di Jakarta, Jumat (27/7/2018)./Bisnis.com-Samdysara Saragih

Kabar24.com, JAKARTA — Mantan Bupati Ogan Ilir Ahmad Wajir Noviadi Mawardi menggugat UU Pilkada untuk memohonkan bekas pemakai narkoba dibolehkan mencalonkan diri sebagai kepala daerah.

Sebagai pengingat, Noviadi sempat membuat gempar setelah tertangkap tangan Badan Narkotika Nasional (BNN) pada 13 Maret 2016 menggunakan narkoba. Padahal, pria berusia 28 tahun itu baru beberapa hari dilantik sebagai Bupati Ogan Ilir (OI), Sumatra Selatan, usai memenangkan pemilihan kepala daerah (pilkada) pada Desember 2015.

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo lalu memberhentikan Noviadi dari jabatannya secara tetap atas dasar melakukan perbuatan tercela. Pada 13 September 2016, Pengadilan Negeri Palembang menghukum Wajir enam bulan rehabilitasi karena terbukti menyalahgunakan narkoba.

Rupanya, putra Wakil Gubernur Sumsel Mawardi Yahya tersebut berhasrat kembali mengikuti kontestasi Pilbup OI 2021. Namun, dia merasa terhalang dengan keberadaan Pasal 7 ayat (2) huruf i UU No. 10/2016 tentang Penilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada).

Pasal tersebut mengatur syarat calon kepala daerah ‘tidak pernah melakukan perbuatan tercela’ yang dibuktikan dengan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK). Penjelasan pasal tersebut mencantumkan ‘pemakai/pengedar narkoba’ sebagai salah satu klasifikasi perbuatan tercela.

Merasa niatnya menjadi calon kepala daerah terintangi, Noviadi lantas menggugat Pasal 7 ayat (2) huruf i UU Pilkada ke Mahkamah Konstitusi. Dia menggandeng firma hukum Refly Harun and Partners milik ahli hukum tata negara Refly Harun.

Refly mengatakan eksistensi Pasal 7 ayat (2) huruf i UU Pilkada melanggar hak konstitusional kliennya untuk mendapatkan kesempatan yang sama dalam pemerintahan. Dia mengakui bahwa hak untuk dipilih bisa dibatasi, tetapi hanya atas pertimbangan kecakapan atau putusan pengadilan.

Namun, parameter-parameter tersebut tidak dikenakan terhadap Noviadi. Lagipula, tambah Refly, kliennya telah selesai menjalani seluruh proses rehabilitasi medis dan sosial sehingga haknya sebagai warga negara dipulihkan.

Selain itu, Refly menilai Pasal 7 ayat (2) huruf i UU Pilkada menimbulkan ketidakpastian hukum. Menurutnya, parameter perbuatan tercela bersifat multitafsir sehingga bisa diinterpretasikan secara beragam.

Di sisi lain, Noviadi merasa mendapatkan ketidakadilan karena dibedakan dengan bekas terpidana yang dapat mencalonkan diri sebagai kepala daerah asalkan mengumumkan kepada publik pernah dipidana.

“Hal yang berbanding terbalik dengan orang yang terbukti melakukan perbuatan tercela, tidak diberikan kesempatan untuk mencalonkan diri sebagai kepala daerah,” ujarnya.

Dalam petitumnya, Refly memberikan dua permintaan alternatif agar Pasal 7 ayat (2) huruf i UU Pilkada dinyatakan MK inkonstitusional secara bersyarat.

Pertama, dia meminta bekas pengguna narkoba dibolehkan mendaftar sebagai calon kepala daerah asalkan dibuktikan dengan surat keterangan dokter atau surat keterangan rehabilitasi sosial telah pulih dari penggunaan barang haram tersebut.

Kedua, Refly meminta bekas pemakai narkoba dibolehkan mendaftar sebagai calon kepala daerah asalkan secara terbuka mengemukakan kepada publik pernah dipidana karena memakai narkoba.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Stefanus Arief Setiaji
Terkini