Perusahaan Penjaminan Perlu Tingkatkan Kompetensi

Bisnis.com,21 Nov 2018, 06:23 WIB
Penulis: Azizah Nur Alfi
Karyawan melintas di dekat logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta, Rabu (3/10/2018)./JIBI-Nurul Hidayat

Bisnis.com, JAKARTA - Asosiasi Perusahaan Penjaminan Indonesia (Asippindo) menilai perusahaan penjaminan perlu meningkatkan kompetensi seiring dengan peluang yang lebih besar di industri pejaminan pada tahun depan.

Wakil Sekjen Asippindo Amin Mas'udi menuturkan, Pasal 4 ayat (1) dan (2) UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penjaminan menjelaskan sejumlah ruang lingkup kegiatan usaha penjaminan yang dapat digarap industri penjaminan. Dengan demikian, perusahaan penjaminan harus kreatif untuk menangkap peluang pasar yang ada.

Peluang pasar baru di industri penjaminan juga didorong oleh Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2018 tentang peran Perusahaan Umum (Perum) Jaminan Kredit Indonesia. Regulasi tersebut memberikan peluang bagi Jamkrindo menggarap pasar di luar UMKM, yakni melalui sinergi BUMN.

"Tantangannya juga ada, dari menggarap UMKM lalu ke BUMN. Maka, kompetensi kami juga harus bertambah karena tidak bisa sembarangan. Perusahaan penjaminan juga harus lebih kreatif mencari pasar," katanya, Selasa (20/11/2018).

Berdasarkan data statistik OJK tentang lembaga penjamin per September 2018, total outstanding penjaminan tumbuh 46,70% year on year menjadi Rp233,15 triliun. Outstanding penjaminan usaha produktif mendominasi total outstanding penjaminan yakni sebesar 58,51%, sedangkan 41,49% berasal dari usaha non produktif.

Kendati total outstanding penjaminan tumbuh signifikan, tetapi imbal jasa penjaminan bruto tercatat turun 7,25% dan beban klaim bruto naik 72,17%. Akibatnya, laba bersih tertekan 59,70% menjadi Rp287 miliar.

Amin menjelaskan, laba bersih industri yang tertekan hingga 59,70% karena pencatatan imbal jasa penjaminan yang berubah dibandingkan tahun lalu. Pencatatan imbal jasa penjaminan pada tahun ini disesuaikan berdasarkan Surat Edaran OJK Nomor S-129/D.05/2017 tanggal 29 Agustus 2017 perihal pencatatan imbal jasa penjaminan. Berdasarkan regulasi itu, pencatatan imbal jasa penjaminan untuk KUR menjadi accrual bulanan.

"Beban klaim bruto naik seiring dengan volume penjaminan yang meningkat. Ketika klaim naik sebesar itu, IJP juga harus naik sebesar itu [jika dibukukan secara tahunan]," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Nancy Junita
Terkini