Equity Life Serahkan Klaim Asuransi Rp100 juta untuk Korban Pesawat Lion Air JT 610

Bisnis.com,21 Nov 2018, 16:24 WIB
Penulis: Dika Irawan
Personel Basarnas dibantu TNI dan Polri memanggul peti jenazah korban jatuhnya pesawat Lion Air JT 610, Karmin, setibanya di terminal cargo Bandara Depati Amir, Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung, Jumat (5/11/2018). Karmin (68) merupakan warga Koba, Bangka Tengah, Kepulauan Bangka Belitung, yang menjadi salah satu penumpang pesawat Lion Air JT 610. /Antara

Bisnis.com, JAKARTA – PT Equity Life Indonesia (Equity Life) secara simbolis menyerahkan klaim asuransi senilai Rp100 juta kepada PT Amas Interconsult dan Liyanah, ahli waris sekaligus istri korban kecelakaan pesawat Lion Air JT 610, Darwin Harianto.

Almarhum adalah salah satu nasabah yang diproteksi oleh Equity Life dari sejumlah karyawan PT Amas Interconsult yang berkedudukan di Bogor, Jawa Barat. Sedangkan, perusahaan tersebut bertindak sebagai pemegang polis. Dalam hal ini, PT Amas Interconsult memproteksi karyawannya dengan program Pro Whole Life. Salah satu produk dari Equity Life.

Samuel Setiawan, Presiden Direktur Equity Life mengatakan, penyerahan santunan ini merupakan bukti komitmen Equity Life untuk selalu memberi rasa aman, tenang dan nyaman bagi seluruh nasabah. Setiap produk yang disediakan, diharapkan menjadi solusi perlindungan dan perencanaan keuangan yang bisa memastikan kelangsungan masa depan keluarga lebih baik.

“Segenap keluarga besar Equity Life mengucapkan turut berdukacita kepada keluarga Almarhum Bapak Darwin Harianto. Semoga santunan ini bermanfaat bagi keluarga yang ditinggalkan,” katanya dalam keterangan tertulis, Rabu (21/11/2018). 

Samuel mengatakan, pemegang polis dan ahli waris memberikan apresiasi yang tinggi atas kinerja Equity Life terhadap respon yang cepat terkait proses klaim. Dalam waktu 2 hari setelah pengajuan klaim, santunan senilai Rp100 juta sudah langsung cair dan dibayarkan kepada Liyanah dan PT Amas Interconsult sebagai ahli waris. 

Dia menambahkan, Equity Life siap membayarkan kewajiban klaim kepada seluruh ahli waris dari nasabah yang menjadi korban kecelakaan pesawat Lion Air JT 610.  Secara proses, kami berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang cepat dan mudah lewat Program Jet Claim kami, sehingga tentunya memudahkan keluarga yang ditinggalkan. Bagi kami, nasabah merupakan hal utama dan harus dipastikan mendapatkan pelayanan terbaik,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Anggi Oktarinda
Terkini