Jadi Pemicu Macet, Truk ODOL Diimbau Hindari Jalan Tol Jakarta-Cikampek

Bisnis.com,21 Nov 2018, 05:03 WIB
Penulis: Ilham Budhiman
Pekerjaan proyek jalan tol Jakarta-Cikampek II (Elevated)/Istimewa^Jasa Marga

Bisnis.com, BEKASI -- Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi meminta truk overdimention dan overload (ODOL) untuk tidak menggunakan jalan Tol Jakarta-Cikampek mengingat kerap mengakibatkan kemacetan karena laju kendaraan yang lambat.

Selain itu, truk ODOL juga menurutnya dapat memicu kendaraan lainnya tidak bisa memacu kecepatannya sesuai standar. "Kita minta kepada [truk] ODOL agar tidak menggunakan tol Japek (Jakarta-Cikampek)," katanya, Selasa (20/11/2018).
 
Budi menjelaskan bahwa pelarangan truk ODOL melalui jalan tol Jakarta-Cikampek hanya bersifat imbauan. Hal itu berbeda jika truk ODOL masuk di tol Bekasi Barat akan ada penilangan. Menhub juga akan tetap berkoordinasi dengan pihak kepolisian dalam melakukan pengawasan terhadap truk bermuatan berlebih tersebut. 

Menhub mencontohkan kerugian pengguna jalan tol lain akibat kemacetan di tol Jakarta-Cikampek seperti perjalanan Bandung-Jakarta yang biasanya ditempuh dalam 3 jam tetapi kini lebih lama menjadi 6 jam. Kerugian masyarakat jauh lebih besar.

"Karena sangat mengganggu. Cost masyarakat itu jauh lebih besar daripada kerugian mereka [truk]," katanya.

Sebelumnya, Kemenhub juga akan mengoptimalkN penindakan truk bermuatan berlebih (overload) dengan penambahan frekuensi operasi pengawasan, penilangan, penurunan muatan, dan pengeluaran dari jalan tol. Biaya yang timbul akan dibebankan kepada operator truk atau pemilik barang. 

untuk penindakan truk overload di jalan tol Jakarta-Cikampek dilakukan tiga kali dalam 1 bulan. Pada masa mendatang, penindakan akan dilakukan lebih intensif dan tidak terbatas dengan waktu baik pagi, siang, sore dan malam hari.
  
Selain itu, ada pengetatan aturan penggunaan lajur tol, seperti misalnya, lajur 1 dan 2 diperuntukan untuk truk dengan golongan III sampai V, sementara lajur 3 dan 4 untuk kendaraan golongan I dan II. Apabila kedapatan melanggar, truk tersebut akan dikenakan tilang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Hendra Wibawa
Terkini