Laode: Pidana Korporasi tak Kenal Sistem Too Big to Fail

Bisnis.com,22 Nov 2018, 19:37 WIB
Penulis: Rahmad Fauzan
Gedung KPK./Bisnis-Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA -- Wakil Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M. Syarif mengatakan dalam konteks pidana korporasi tidak ada yang namanya sistem too big to fail untuk korporasi.

Sebaliknya, Laode justru menilai meskipun sekiranya yang terlibat adalah korporasi besar, tetapi tidak ada yang kebal terhadap hukum.

"They are too big, but they can be fail. Di Indonesia kita juga seperti itu sistemnya," jelas Laode di KPK, Kamis (22/11/2018).

Jangan karena sebuah korporasi sudah sangat besar, lanjutnya, lantas bisa berlaku ugal-ugalan tanpa memperhatikan kode etik dan semua peraturan.

"Enggak ada itu sistem too big to fail itu," tegas Laode.

Selain itu, terkait dengan masalah apakah partai politik dapat dijerat dalam tindak pidana korporasi, Laode mengatakan partai politik beroperasi dengan cara yang agak berbeda dari perusahaan.

"Sebenarnya kalau kita mau lihat dengan definisi yang luas seperti yang ada dalam Perma (Peraturan Mahkamah Agung), mungkin kalau dipaksa-paksakan bisa, tetapi terus terang partai politik beroperasi agak beda dengan perusahaan," ujarnya.

Laode melanjutkan, anggaran dasar dan rumah tangga korporasi pun berbeda dari partai politik.

"Kalau memang partai politik itu salah satunya untuk mendapatkan keuntungan, tetapi bukan seperti itu," tambahnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Sutarno
Terkini