Bisnis.com, JAKARTA- PT Asuransi Jasa Indonesia (persero) berkelit jika perbedaan data antara perseroan dan Kementerian Pertanian mengenai pencapaian lahan Asuransi Usaha Tanam Padi (AUTP) terjadi karena belum ada rekonsiliasi.
Direktur Operasi Ritel Jasindo Sahata L. Tobing menjelaskan, Jasindo akan melakukan rekonsiliasi atau pertemuan dengan Kementan untuk menyocokan perbedaan data.
Jasindo mencatat pencapaian luas lahan AUTP hingga November 2018 mencapai 800.000 ha. Namun, berdasarkan angka Kementan lahan terlindungi baru 246.000 ha.
"Data cocok setelah rekonsiliasi biasanya, karena tidak mungkin data berebeda, kalau tidak cocok, bayar [preminya] bagaimana?" kata Sahata di Jakarta, Rabu (21/11/2018).
Sahata mengakui pada penyelenggaraan AUTP 2016-2017, Badan Pemeriksaa Keuangan (BPK) RI sempat menemukan kekurangan. BPK memberikan beberapa catatan kepada Jasindo atas jalannya AUTP 2016-2017.
Namun, menurut Sahata, kekurangan tersebut masih lebih kecil dibandingkan dengan pencapaian yang ditorehkan oleh Jasindo.
Perusahaan asuransi umum milik BUMN itu berhasil mensukseskan target pemerintah dengan memberikan perlindungan terhadap 997.960 ha lahan sawah atau 99.79% dari target yang ditetapkan pemerintah.
"Kami memberi AUTP kepada 1 juta nasabah, yang administrasinya kurang ada 1.000, kalau statistik itu batas human error 5%, kita masih kecil banget dibawah 0%" ucap Sahata.
Sahata menerangkan kesalahan yang terjadi bukan karena faktor kesengajaan. Namun, lebih pada data yang diberikan petani khususnya yang tinggal di pelosok. Jasindo bekerjasama dengan sejumlah pihak untuk menjangkau petani di pedalaman.
"Memang bisa kita ketemu dengan petani dalam setahun, satu juta petani? makanya terkadang ada human error," ucap Sahata.
Berdasarkan data yang dihimpun Bisnis, dalam Ihtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) satu 2018 BPK RI, ditemukan beberapa catatan mengenai penyelenggaraan AUTP 2016-2017 antara lain adanya 123 polis rangkap dengan nilai kelebihan premi sebesar Rp636 juta.
Selanjutnya penerbitan 7.569 ha polis pada 2016 tanpa disertai SK DPD dari dinas pertanian Sukoharjo dengan nilai kerugian Rp1,09 miliar, dan keterlambatan pembayaran klaim pada 1.138 laporan dengan total klaim sebesar Rp21,41 miliar.
Atas permasalahan tersebut Jasindo telah mengambil sejumlah langkah antara lain, memberi teguran kepada kantor cabang Solo atas kelalaian pemberian polis, pendalaman polis rangkap dan indentifikasi masalah telat bayar klaim.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel