Industri Peralatan Listrik Keluhkan Rendahnya Serapan Pasar Lokal

Bisnis.com,22 Nov 2018, 00:00 WIB
Penulis: Wibi Pangestu Pratama
Toko lampu hias dan peralatan listrik/JIBI-Ardiansyah Indra Kumala

Bisnis.com, JAKARTA – Rendahnya penyerapan produk peralatan listrik dalam negeri dinilai menyulitkan industri tersebut menarik investor.

Pengembangan industri yang bergantung pada pengguna tersebut harus dimulai dari penggunaan produk lokal.

Hal tersebut disampaikan Ketua Umum Asosiasi Produsen PeraIatan Listrik Indonesia (Appi) Karnadi Kuistono dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (21/11/2018). Dia menjelaskan 120 pabrik yang tergabung dalam Appi sebenarnya sudah mampu memasok berbagai kebutuhan dalam negeri, tetapi penyerapan di dalam negeri dinilai minim.

Karnadi mencontohkan dalam berbagai proyek pembangunan pembangkit listrik banyak transformator impor yang digunakan, padahal produk tersebut sudah mampu digunakan di dalam negeri. Selain itu, pembangunan infrastruktur seperti Bandara Kulon Progo menggunakan komponen-komponen impor yang sebenarnya sudah diproduksi di dalam negeri.

Menurutnya, peraturan yang mengamankan posisi industri dalam negeri sudah berlaku tetapi kerap terdapat celah dalam pelaksanaannya. Kementerian Perindustrian (Kemenperin) pun melindungi berbagai produk dalam negeri, tetapi pembeli kerap 'keukeuh' menggunakan produk impor.

"Kemeperin sudah mencanangkan segala peraturan, sekarang PP [nomor] 29 [tentang] TKDN, tapi di sana ada titik-titik lemah. Mengundang investor sangat rajin [dengan] menandatangani free trade [agreement], [perjanjian] bilateral," ujar Karnadi kepada Bisnis.

Selain Kemenperin, lanjutnya, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) pun melakukan langkah perlindungan terhadap industri dalam negeri dengan melibatkan asosiasi dalam pembahasan investasi sektor kelistrikan.

BKPM disebut selalu memanggil Appi untuk membahas penguatan investasi industri lokal, tetapi tetap saja produk impor kerap digunakan di berbagai keperluan, termasuk proyek infrastruktur.

Karnadi menjelaskan investor dan pengembang dapat mencontoh Perusahaan Listrik Negara (PLN) yang melindungi industri dalam negeri dengan mengatur material distribusi utama 100% harus berasal dari dalam negeri.

Namun, tetap terdapat celah produk impor masuk karena peralatan listrik di atas 200 KVA diperbolehkan untuk membeli dari luar.

"Di luar pengadaan PLN, kita harus bersaing ketat dengan produk-produk impor, walaupun kita industri yang harus dibela, apa daya pemerintah belum ada pengawasan dan tools yang jitu untuk mengendalikan pasar di bawah PLN," tambahnya.

Rendahnya serapan di dalam negeri membuat industri lokal tersebut hanya tumbuh sebesar 5%, lebih kecil dari target sebesar 15%. Karnadi menambahkan, industri listrik yang sangat bergantung pada pengguna memerlukan dukungan dari pemerintah serta investor-investor.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rustam Agus
Terkini