IUPK Permanen Freeport Indonesia Setelah Pembayaran Akuisisi Saham Tuntas

Bisnis.com,22 Nov 2018, 20:07 WIB
Penulis: Anitana Widya Puspa
Kinerja PT Freeport Indonesia

Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan menerbitkan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) tetap Freeport Indonesia akan dilakukan berbarengan dengan penyelesaian pembiayaan oleh PT Inalum (Persero).

Dirjen Minerba Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono mengatakan penerbitan IUPK tetap itu saat ini tengah dibahas, lantaran masih menyisakan dua persoalan yakni lingkungan dan proses divestasi. yang belum selesai.

“Pokoknya nunggu selesai semua kan.. Jadi nanti sama-sama dan bareng-bareng,” katanya Rabu (21/11/2018).

Sementara itu, PT Indonesia Asahan Alumunium (Inalum) telah memperoleh modal untuk pembelian saham dari ‎penerbitan global bond sebesar USD 4 miliar.

Direktur Utama Inalum‎ Budi Gunadi Sadikin mengatakan, saat ini Inalum telah memiliki dana untuk membeli saham Freeport Indonesia, akan tetapi pembayaran belum dilakukan. Hal itu kata Budi dikarenakan Inalum masih menunggu proses peralihan status dari Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) yang diterbitkan pemerintah.‎ Budi meyakinkan, ketika Kementerian ESDM mengeluarkan izin, perusahaan sudah siap dengan pendanaannya.

Kendati demikian Budi menyebut, tidak bisa memastikan waktu tepat pelunasannya karena masih menanti‎ pemenuhan syarat untuk merubah status menjadi IUPK. Menurut Budi, pembayaran harus dilakukan bersaman dengan penerbitan status IUPK.

"Sama-samalah, seharusnya berbarengan. Freeport mesti diskusi dengan ESDM dan lingkungan untuk bisa menyelesaikan urusan antara mereka. Ntar kalau udah selesai kita bayar, uang sudah ada."

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Sepudin Zuhri
Terkini