Pemerintah Revisi Formula Penghitungan Harga Premium

Bisnis.com,22 Nov 2018, 20:12 WIB
Penulis: David Eka Issetiabudi
Menteri ESDM Ignasius Jonan (kiri) bersama Dirut Pertamina Nicke Widyawati (kedua kiri) meninjau pengisian bahan bakar minyak (BBM) di salah satu SPBU saat kunjungan kerja di Palu, Sulawesi Tengah, Jumat (19/10/2018)./ANTARA-Mohamad Hamzah

Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan merevisi formula penghitungan harga bahan bakar minyak (BBM) penugasan, Premium, yang disesuaikan dengan struktur harga yang relevan saat ini.

Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar mengatakan pembahasan awal bersama dengan Pertamina untuk merevisi formula penghitungan BBM penugasan atau Premium sudah dilakukan.

“Lagi bahas Formula BBM untuk premium, lagi dibuat formula, lagi direvisi,” katanya, Kamis (22/11/2018).

Peraturan Presiden Nomor 43 tahun 2018 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak disebutkan, Menteri terkait Menteri menetapkan harga jual eceran Jenis BBM Penugasan berdasarkan rapat koordinasi yang dipimpin oleh Menko dalam hal terdapat perubahan harga.

Dasar perubahan harga mempertimbangkan biaya perolehan, biaya distribusi, penyimpanan dan margin.

Menurutnya, revisi hanya menitikberatkan pada penyesuaian struktur harga dan masih terus dibahas. “waktu evaluasinya tidak dihitung, hanya rumusnya [pembentukan harga] saja,” katanya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Sepudin Zuhri
Terkini