EDUKASI DUIT: Kredit Sebagai Sumber Daya Kapital

Bisnis.com,22 Nov 2018, 13:41 WIB
Penulis: News Writer
Goenardjoadi Goenawan

Bisnis.com, JAKARTA — Orang pada  umumnya berpikir saat mengajukan kredit ke bank, maksimum cicilan yang bisa dilakukan yakni saat usia pensiun 55 tahun. Iya itu pikiran wajar, karena masa efektif bekerja rata-rata di Indonesia ya sampai usia 55 tahun atau 60 tahun.

Padahal, pada prinsipnya kredit dari perbankan bisa disalurkan selama nasabah lancer membayar cicilan. Contoh kasus di Singapura, dana Central Pension Fund (CPF) diambil setelah umur 65 tahun. Warga negara diwajibkan untuk terus produktif di masa tua.

Kredit bank adalah utang. Bukan! Kredit bank adalah fasilitas kredit sumber daya kapital.

Kredit bank ditentukan maksimum setara 50% gaji. Belum lama ini saya top up kredit mencapai plafon maksimum, kemudian saya membeli apartemen, ternyata, kredit pemilikan apartemen di setujui oleh bank. Anda dapat kredit selama catatan pembayaran Anda bagus.

Anda berpikir utang membayar beban bunga. Coba dihitung, beban bunga kredit senilai Rp2 miliar bunganya hanya Rp10 juta per bulan. Bagi sebagian orang itu besar, tapi ada juga yang menganggapnya kecil.

Sekali lagi kredit bank adalah fasilitas sumber daya kapital. Yang membedakan Anda dengan pemilik perusahaan adalah mereka mendapatkan fasilitas kredit. Lalu bila Anda pun memiliki kredit bank. Apa bedanya Anda dengan owner? Sama-sama memiliki sumber daya kapital. Jadi, bila Anda masih merasa takut menghadapi pemilik perusahaan, berarti Anda tidak belajar accounting.

Ukuran hidup bukanlah besarnya gaji atau profit, tetapi jumlahnya aset yang meningkat. Selama Anda bisa memperbesar aset, maka Anda tidak wajib bekerja sebagai karyawan. Accounting yang akan bekerja.

Mengapa bank tidak menjelaskan alasan penolakan terhadap pengajuan kredit kita? Secara sederhana manajemen kredit bank terdiri dari manajemen jaminan dan manajemen omzet. Bila kredit Anda ditolak mungkin:

-          Jaminan Anda berupa tanah. Beberapa bank menganggap tanah tidak likuid. Jaminan Anda terawat rapi menunjukkan itikad baik anda. Sebaliknya bank melihat rumah Anda banyak alang-alang menunjukkan itikad Anda buruk.

-          Rumah Anda mungkin masih berstatus PPJB, bank tidak menganggap PPJB sebagai dokumen jaminan kecuali AJB atau minimal sertifikat induk.

-          Omzet Anda tunai atau cash.

-          Jaringan atau network distribusi Anda, masih kurang bereputasi.

-          Gedung Anda tidak di pinggiran jalan raya.

Penulis

Ir Goenardjoadi Goenawan, MM

Motivator Uang.

Penulis buku seri Money Intelligent, New Money, dan New Money: Riba Siapa Bilang?

Untuk pertanyaan bisa diajukan lewat: goenardjoadigoenawan@gmail.com

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Stefanus Arief Setiaji
Terkini