Perlu Kajian Mendalam Aturan Omnibus Perizinan

Bisnis.com,22 Nov 2018, 22:49 WIB
Penulis: Rinaldi Mohammad Azka

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah berencana membuat aturan omnibus yang memayungi seluruh regulasi perizinan, menyusul adanya pro dan kontra.

Direktur Penelitian Core Indonesia Piter Abdullah menuturkan terkait omnibus law ini terdapat banyak pro kontra. Omnibus adalah konsep penyusunan aturan perundangan yang dapat memayungi banyak aturan berbeda. 

"Semua peraturan perundangan harusnya didasarkan kajian yang mendalam, kebijakan harus berbasis riset. Tidak terburu-buru asal bikin peraturan, terutama lagi kebijakan yang bersifat omnibus," tuturnya kepada Bisnis, Kamis (22/11/2018).

Menurutnya, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian yang memelopori pembahasan hukum omnibus ini bukan merupakan kementerian yang mengeluarkan kebijakan. 

Karena dia menilai seharusnya dikeluarkan oleh kementerian teknis. "OSS seharusnya dikeluarkan oleh BKPM, Kemenko Perekonomian fungsinya menurut saya mengoordinasikan," tuturnya.

Adapun kajian-kajian jelasnya harus dibuat oleh kementerian teknis dan berkoordinasi dengan Kemenko Perekonomian yang selanjutnya dibuatkan kebijakan dan pengaturannya oleh kementerian teknis.

"Konsep atau pendekatan omnibus law ini di satu sisi dianggap bisa mengatasi persoalan tumpang tindih aturan perundang-undangan. Namun di sisi lain, regulasi yang berbasis konsep omnibus law dituding menabrak sistem hukum nasional dan tidak lazim dipraktikkan di Indonesia," jelasnya.

Menurutnya, penerapan sistem OSS pun merupakan perwujudan dari omnibus law ini. Sebab, OSS menggantikan begitu banyak aturan perundangan yang sebelumnya menjadi payung pemberian izin di berbagai K/L. 

"Menurut saya tidak ada masalah menabrak sistem hukum, kebijakan seperti OSS itu sah-sah saja yang saya lebih khawatirkan adalah persiapannya," tuturnya.

Piter menilai kebijakan yang memayungi begitu banyak peraturan perundang-undangan harus benar-benar dipersiapkan secara hati-hati dan terperinci. "Sayangnya, itu yang tidak kita temukan di OSS," imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Mia Chitra Dinisari
Terkini