Seleksi CPNS 2018: Kemenkumham Tunda Pengumuman Jadwal Pelaksanaan SKB

Bisnis.com,23 Nov 2018, 16:05 WIB
Penulis: Yusran Yunus
Peserta mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar dengan Sistem Computer Assisted Test (CAT) CPNS Kementerian Hukum dan HAM 2017 kualifikasi pendidikan SMA/sederajat di Kantor Regional I BKN Yogyakarta Sleman, DI Yogyakarta, Kamis (28/9)./ANTARA-Andreas Fitri Atmoko

Bisnis.com, JAKARTA - Panitia Seleksi CPNS Kemenkumham 2018 menunda pengumuman hasil SKD dan jadwal pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Hal itu terjadi karena Panitia Seleksi Pengadaan CPNS Tahun 2018 Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia masih menunggu hasil Seleksi Kompetensi Dasar dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Dalam pengumuman yang diunggah di laman https://cpns.kemenkuham.go.id , sedianya pengumuman hasil SKD dan jadwal pelaksanaan SKB diumumkan pada 19 November 2018.

"Kemenkumham akan mengumumkan hasil SKD dan jadwal pelaksanaan SKB pada laman cpns.kemenkumham.go.id apabila sudah menerima secara resmi hasil SKD," demikian pengumuman yang ditandatangani Sekjen Kemenkumham Bambang Rantam Sariwanto selaku Ketua Panitia Seleksi Pengadaan CPNS Kemenkumham 2018.

Dalam pertemuan dengan media di Gedung BKN Pusat, Kepala BKN Bima Haria Wibisana selaku Ketua Tim Pelaksana Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) mengatakan SKB dijadwalkan dilaksanakan awal Desember.

Untuk yang menggunakan fasilitas Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK), dapat dilaksanakan mulai 1 atau 2 Desember. Sementara yang menggunakan fasilitas CAT BKN, bisa dilaksanakan mulai 4 Desember.

"Diharapkan semua proses tahapan seleksi CPNS 2018 dapat dirampungkan tahun ini juga. Pengumuman hasil akhir kelulusan setelah nilai SKD dan SKB diintegrasikan, ditargetkan dilakukan pada Desember 2018," ujarnya.

Berdasarkan data Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) CPNS 2018, dari sebanyak 1.724.990 yang mengikuti SKD, tercatat hanya 128.236 yang memenuhi passing grade.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Saeno
Terkini