Ketua Partai, Tim Sukses, dan Peserta Pemilu Disurati Bawaslu soal Larangan Kampanye

Bisnis.com,23 Nov 2018, 19:13 WIB
Penulis: Jaffry Prabu Prakoso
Gedung Badan Pengawas Pemilihan Umum RI di Jakarta. -Bisnis.com/Samdysara Saragih

Bisnis.com, JAKARTA – Pimpinan partai politik, tim sukses pemilihan presiden, dan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah diingatkan kembali oleh Badan Pengawas Pemilu terkait larangan kampanye.

Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Mochammad Afifuddin mengatakan bahwa catatan tersebut sebagai tugas penyelenggara pemilu dalam memaksimalkan pencegahan selama masa pengenalan jati diri.

“Surat itu hanya menjelaskan pasal 280 Undang-Undang 7 tentang larangan kampanye, sebagai sosialisasi pencegahan, dan mengingatkan semua pihak untuk tidak melakukan hal yang sudah jelas dilarang undang-undang pemilu,” katanya saat dihubungi, Jumat (23/11/2018).

Surat dengan nomor 1978/k.Bawaslu/PM.00.00/XI/2018 itu dikeluarkan pada Rabu (21/11/2018) yang ditandatangani Ketua Bawaslu dan bersifat sangat segera. Sebelumnya Bawaslu juga telah mengundang semua partai dan tim sukses untuk berdiskusi masalah pelaksanaan kampanye.

“Semakin maksimal sosialisasi harapannya semakin sedikit pelanggaran,” ucap Afif.

Berdasarkan data yang tercatat sejak Oktober—November, laporan masuk dan sudah ditangani Bawaslu hingga Jumat (9/11/2018) ada 17 aduan terkait pemilihan presiden 2019. Dari semuanya, Jokowi-Ma’ruf menerima 7 laporan sedangkan Prabowo-Sandi 6 aduan.

Sementara itu, secara keseluruhan untuk pemilu serentak, laporan pelanggaran pemilihan legislatif yang diterima Bawaslu sebanyak 8, koreksi administrasi 10, koreksi rekomendasi 1, dan temuan provinsi 2.
 
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Nancy Junita
Terkini