Beban Pencemaran Sungai Citarum Harus Diturunkan

Bisnis.com,23 Nov 2018, 20:11 WIB
Penulis: Yanuarius Viodeogo
Suasana pemandangan sungai Citarum di kawasan Rajamandala, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, Senin (15/1)./ANTARA-Raisan Al Farisi

Bisnis.com, JAKARTA -- Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mencatatkan beban pencemaran sungai Citarum di sub daerah aliran sungai Cikapundung mencapai 77.341,19 kilogram per hari. 

Menteri LHK Siti Nurbaya mengatakan, nilai beban pencemaran sub DAS Citarum itu harus diturunkan karena daya tampungnya hanya 19.335,30 kilogram per hari. 

"Ini berarti sudah empat kalinya dan harus segera diturunkan bebannya. Secara keseluruhan dari hulu ke hilir penurunan beban pencemaran Sungai Citarum harus mencapai 303.552,30 kg/hari," kata Siti dari siaran pers KLHK, Jumat (23/11/2018).

Menurutnya, sumber pencemaran terbesar sungai Citarum berasal dari pencemaran domestik berupa air limbah rumah tangga dan sampah, peternakan, industri, non point source, dan perikanan.

Adapun, lanjutnya, dari data KLHK telah menunjukkan kondisi air sungai Citarum sebesar 54% tercemar berat, 23% tercemar sedang, 20% tercemar ringan dan hanya 3% yang memenuhi baku mutu. 

Oleh karena itu, kata Siti, KLHK telah memiliki program untuk mendorong percepatan pengendalian pencemaran Sungai Citarum, seperti program penurunan beban pencemar industri, stasiun pemantauan kualitas air secara otomatis, kontinyu dan online, penanganan sampah terpadu, serta dukungan penegakan hukum.

Selain itu, KLHK mengeluarkan Surat Keputusan (SK) terkait Daya Tampung Beban Pencemaran (DTBP) tidak hanya untuk sungai Citarum, tetapi untuk 6 sungai lainnya yang memiliki masalah sama dengan Citaum yaitu Sungai Ciliwung, Cisadane, Bengawan Solo, Brantas, Kapuas, dan Siak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rustam Agus
Terkini