UMK Batam Rp3,8 Juta, Pengusaha Minta Kompetensi Ditingkatkan

Bisnis.com,23 Nov 2018, 09:06 WIB
Penulis: Sarma Haratua Siregar
Jembatan Tengku Fisabilillah atau dikenal dengan Jembatan Barelang terlihat dari udara di Batam, Kepulauan Riau, Minggu (9/4/2017)./JIBI-Dwi Prasetya

Bisnis.com, BATAM – Gubernur Kepri Nurdin Basirun menetapkan Upah Minimum Kota (UMK) Kota Batam tahun 2019 sebesar Rp 3.806.358. Kendati disebut memberatkan dunia usaha, namun pengusaha Batam siap menjalankan keputusan tersebut.

“Perlu kita sampaikan kalau cukup berat nilai segitu untuk kondisi ekonomi sekarang yang belum sepenuhnya pulih. Tapi karena ini keputusan yang sudah sesuai dengan peraturan yang ada, jadi kami terima,” ujar Ketua Apindo Kota Batam Rafki Rasyid kepada Bisnis.

Dewan Pengupahan Kota (DPK) Batam merekomendasikan 3 versi besaran UMK Batam tahun 2019. Yakni dari versi pemerintah dengan kenaikan 8,03 persen sebesar Rp 3.806.358, usulan pengusaha dengan kenaikan 5 persen sebesar Rp 3.699.598 dan dari buruh kenaikan 20% sebesar Rp 4.228.112.

Bagi pengusaha dengan kondisi sekarang kurang begitu baik. Pengusaha mengusulkan kenakan UMK sebesar 5%, berdasarkan pada kemampuan pemerintah yang hanya mampu menaikkan gaji ASN sebesar 5% saja tahun depan.

Pengusaha berharap beban yang sudah berat ini tidak ditambah lagi dengan kenaikan upah sektoral. Kecuali upah sektoral tersebut memang disepakati oleh asosiasi pengusaha dan Serikat Pekerja di sektor bersangkutan.

Gubernur sebaiknya juga mempertimbangkan angka pengangguran yang semakin parah di Kepri. Kalau perusahan diberatkan dengan upah yang tinggi maka dikhawatirkan akan menambah parah pengangguran.

“Tanpa kesepakatan itu kita berharap Gubernur tidak sewenang-wenang menetapkan UMS tersebut,” jelas Rafki.

Kendati memberatkan pengusaha, Apindo masih berharap kenaikan upah tidak mempengaruhi produktivitas dunia usaha. Misalnya dengan melakukan efisiensi produksi untuk mengurangi biaya yang dikeluarkan perusahaan.

Untuk itu, Apindo minta pemerintah mengimbangi kenaikan upah tersebut dengan jaminan peningkatan produktivitas pekerja yang ada di Batam. Diantaranya melalui peningkatan pelatihan kerja dan fasilitas transportasi pekerja yang memadai.

Selain itu, Apindo berharap pemerintah memberikan kompensasi kepada pengusaha dalam bentuk pemberian tambahan fasilitas. Seperti kemudahan pengurusan perizinan, dan juga kemudahan berinvestasi.

Wakil Ketua Himpunan Kawasan Industri, Tjaw Hoeing mengatakan, kenaikan upah setiap tahun juga dikhawatirkan akan mengurangi daya saing Batam. UMK Batam tahun 2019 setara USD 260. Lebih tinggi ketimbang kawasan lain yang ada di regional Asean.

“Upah Batam sudah cukup tinggi bila kita bandingkan dengan Vietnam, Malaysia, Laos, Philipina, Myanmar dan Kamboja yang notabene adalah pesaing Batam,” tegasnya.

Oleh sebab itu penetapan dia meminta agar semua pihak menerima keputusan Gubernur Kepri dalam menentukan besaran UMK Kota Batam. “Kita minta semua pihak agar turut menjaga agar iklim investasi di Batam tetap kondusif,” jelasnya.

Pertimbangan yang harus menjadi perhatian adalah mengenai kemampuan dunia usaha menyerap tenaga kerja. Kondisi ekonomi yang belum pulih 100% membuat dunia usaha tak mampu membayar upah buruh yang terlalu tinggi.

Di sisi lain dengan kenaikan yang cukup signifikan akan mendorong industri untuk beralih pada penggunaan sistem automasi. Penggunaan automatisasi akan memicu pengurangan tenaga kerja manusia pada bagian-bagian yang bisa dikerjakan robot.

“Ini yang harus diperhatikan dan dicarikan solusi. Bukan malah mempersoalkan upah minimum yang sudah ada payung hukumnya. Apa gunanya UMK dinaikkan lalu tidak ada lowongan pekerjaan? Kan hanya akan menambah jumlah penggangguran,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Miftahul Ulum
Terkini