Bapenda Riau Surati Perusahaan Penunggak Pajak Kendaraan Bermotor

Bisnis.com,23 Nov 2018, 12:29 WIB
Penulis: Arif Gunawan
Warga antre untuk memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) di Samsat/Antara-Sigid Kurniawan
Bisnis.com, PEKANBARU -- Badan Pendapatan Daerah Provinsi Riau melayangkan surat peringatan dan imbauan, kepada sejumlah perusahaan wajib pajak agar melunasi tunggakan pajak kendaraan bermotor.
 
Kabid Pajak Bapenda Riau Ispan S. Syahputra mengatakan surat itu sudah dilayangkan pihaknya dengan tandatangan langsung dari Plt Gubernur Riau Wan Thamrin Hasyim.
 
"Kami masih menemukan perusahaan yang menunggak pajak kendaraan bermotor, karena itu sudah kami kirimkan surat peringatan dengan tandatangan langsung Pak Plt Gubernur Riau," katanya Jumat (23/11/2018).
 
Langkah itu dilakukan pihaknya, untuk meningkatkan pendapatan asli daerah dari setoran pajak kendaraan bermotor.
 
Selain itu, pihaknya juga menemukan sejumlah perusahaan khususnya pemilik usaha sewa mobil, yang menunggak pajak sampai puluhan unit.
 
Tidak hanya itu, kendaraan pelat nomor luar daerah atau non BM, juga sudah diminta untuk melakukan mutasi bila beroperasi di wilayah Riau selama lebih dari tiga bulan.
 
"Untuk kendaraan non BM ini kami lakukan upaya persuasif, seperti imbauan. Lalu kami minta untuk melapor kepada kepolisian. Kalau setelah tiga bulan tidak berubah, akan kami lakukan penindakan termasuk razia," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Andhika Anggoro Wening
Terkini