Pelaku Berkurang, Usaha Pialang Tetap Tumbuh

Bisnis.com,24 Nov 2018, 16:35 WIB
Penulis: Azizah Nur Alfi
Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA - Asosiasi Perusahaan Pialang Asuransi dan Reasuransi Indonesia optimistis proyeksi pertumbuhan aset pada usaha pialang asuransi dan reasuransi sebesar 8% hingga 10% dapat tercapai.

Keyakinan itu masih ada  kendati sejumlah pelaku mendapatkan sanksi pembatasan kegiatan usaha dan pencabutan izin usaha.

Berdasarkan data aset dan pelaku IKNB periode September 2018, total aset jasa penunjang mencakup pialang asuransi dan pialang reasuransi sebesar Rp8,98 triliun atau tumbuh 8,72% dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

Total aset ini terdiri dari aset pialang asuransi sebesar Rp6,68 triliun atau tumbuh 7,4% year on year, serta aset pialang reasuransi sebesar Rp2,3 triliun atau bertumbuh 12,75% year on year.

Adapun jumlah pelaku di industri pialang asuransi dan reasuransi sebanyak 210 unit, terdiri dari 167 pialang asuransi dan 43 pialang reasuransi.

Sepanjang Januari - November 2018, terdapat 6 perusahaan pialang yang terkena sanksi pembatasan kegiatan usaha dan 6 perusahaan pialang yang terkena sanksi pencabutan izin usaha. Sejalan dengan itu, 6 perusahaan memperoleh pemberlakuan izin usaha.

Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pialang Asuransi dan Reasuransi Indonesia (Apparindo) Harry Purwanto memperkirakan, hingga akhir tahun ini masih akan ada perusahaan yang mendapatkan sanksi pembatasan kegiatan usaha.

Sanksi pembatasan kegiatan usaha ini dijatuhkan karena perusahaan tersebut belum memenuhi peraturan OJK mengenai pemenuhan kepengurusan 2 direksi dan 2 komisaris.

"Kalau sanksi sampai akhir tahun ini akan lebih banyak lagi, kemungkinan sekitar 2 sampai 3 perusahaan akan berstatus PKU," jelasnya, dikutip Sabtu (24/11/2018).

Sementara itu, berdasarkan data Apparindo hingga Oktober 2018, baru ada 1 perusahaan yang telah memperoleh pemberlakuan izin usaha yang telah mendaftar menjadi anggota Apparindo, sedangkan 5 perusahaan sisanya belum mendaftar.

Dia menyatakan, perusahaan pialang yang tidak memiliki nomor izin dari asosiasi tidak dapat melakukan penempatan risiko di perusahaan asuransi.

"Asosiasi sudah memberikan surat kepada perusahaan tersebut untuk segera mendaftar menjadi anggota Apparindo. Sebab, tanpa adanya nomor izin dari asosiasi mereka tidak dapat melakukan penempatan risiko di perusahaan asuransi," imbuhnya.

Lebih lanjut, dia optimistis sanksi berupa pembatasan dan pencabutan izin usaha tidak akan memengaruhi industri pialang secara signifikan. Kondisi itu terjadi karena perusahaan yang mendapatkan pembatasan kegiatan usaha itu merupakan perusahaan yang memiliki segmentasi pasar yang kecil.

Dia menyebut perusahaan yang terkena sanksi hanya memiliki segmentasi pasar kurang dari 2,5% dari segmentasi pasar industri pialang secara keseluruhan.

"Kalau proyeksi kami masih optimistis. Masih naik sekitar 8% sampai 10% dari tahun sebelumnya," imbuh Harry.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Saeno
Terkini