Perpres 82/2018 Dukung Keberlanjutan Program JKN

Bisnis.com,25 Nov 2018, 16:33 WIB
Penulis: Azizah Nur Alfi
Calon peserta BPJS Kesehatan antre menunggu penyelesaian adminitrasi di kantor BPJS Lhokseumawe, Aceh, Senin (15/5)./Antara-Rahmad

Bisnis.com, JAKARTA - Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan bakal mendukung kesinambungan program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS), kendati tidak mengatur soal kenaikan iuran peserta. 

Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma'ruf menjelaskan, pihaknya semula berharap regulasi yang diundangkan pada 18 September 2018 itu, bakal mengatur tentang kenaikan iuran peserta.

Harapan itu pupus setelah iuran peserta yang diatur pada regulasi baru tidak berbeda dengan regulasi sebelumnya yakni Perpres 28/2016 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 Tentang Jaminan Kesehatan. 

Meski demikian, sejumlah perubahan ketentuan dalam regulasi tersebut diyakini dapat mendukung keberlanjutan program JKN-KIS. Melalui regulasi ini, pemerintah di antaranya mendorong kepesertaan baru dan efisiensi biaya BPJS Kesehatan. 

Dia menjelaskan, sejumlah perubahan ketentuan seperti, peserta jaminan kesehatan mencakup kepala desa dan perangkat desa sebagai pekerja penerima upah. Di samping itu, bayi baru lahir dari peserta jaminan kesehatan wajib didaftarkan kepada BPJS Kesehatan paling lama 28 hari sejak dilahirkan. 

Peserta yang tidak mendaftarkan bayi seperti dimaksud pada Pasal 16 ayat (1) dikenaik sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Bagi bayi yang dilahirkan bukan dari peserta JKN, maka berlaku ketentuan pendaftaran paling lama 14 hari sejak dilahirkan. 

Lebih lanjut, Iqbal menyatakan, program JKN bakal lebih efisien sejalan dengan perubahan ketentuan denda dan sanksi keterlambatan pembayaran iuran. Pada regulasi yang baru, jika peserta tidak membayar iuran, maka memperoleh sanksi penghentian sementara layanan kesehatan berlaku mulai tanggal 1 bulan berikutnya. 

"Pada regulasi sebelumnya, kepesertaan akan dihentikan pada tanggal 11 bulan berikutnya. Konsekuensinya adalah kami membayar kapitasi kepada FKTP [Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama], sementara itu peserta tidak membayar iuran. Ini jelas terjadi ketidakefisienan," katanya dalam Sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 dan Kebijakan Pelayanan Kesehatan di Probolinggo, Jawa Timur, dikutip pada Minggu (25/11/2018). 

Ketentuan baru lainnya yakni manfaat jaminan kesehatan bagi peserta pekerja penerima upah yang mengalami PHK berupa manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas III paling lama 6 bulan tanpa membayar iuran. Di samping itu, peserta yang ke luar negeri dapat menghentikan kepesertaannya sementara dan tidak mendapatkan manfaat jaminan kesehatan. 

Iqbal mengatakan, pihaknya bakal menerbitkan 3 regulasi sebagai tindak lanjut Perpres 82/2018, pada 18 Desember 2018 atau 3 bulan setelah Perpres diundangkan. Regulasi turunan itu bakal mengatur tentang administrasi kepesertaan, iuran, dan administrasi klaim. 

Tiga regulasi yang menjadi prioritas itu merupakan bagian dari 11 peraturan yang akan diterbitkan oleh BPJS Kesehatan sebagai tindak lanjut Perpres 82/2018 paling lama 6 bulan setelah Perpres diundangkan pada 18 September 2018. 

"Administrasi kepesertaan tentang mekanisme teknis kepesertaan bayi baru lahir, peserta yang ke luar negeri. Sedangkan, regulasi iuran tentang mekanisme teknis denda dan sanksi. Juga bagaimana kami mengatur tentang administrasi klaim. Tiga peraturan BPJS Kesehatan yang akan menjadi prioritas terbit di 18 Desember 2018," imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rustam Agus
Terkini