KPU Siapkan Rumusan Hasil Gugatan Oesman Sapta Odang Agar Bisa Jadi Senator

Bisnis.com,26 Nov 2018, 16:55 WIB
Penulis: Jaffry Prabu Prakoso
Ketua KPU Arief Budiman. JIBI/BISNIS/Jaffry Prabu Prakoso

Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemilihan Umum (KPU) tengah merumuskan konsep dalam bentuk surat keputusan untuk memasukkan nama Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO) sebagai senator.

Ketua KPU Arief Budiman mengatakan bahwa ini sebagai langkah menindaklanjuti tiga putusan dari Mahkamah Konstitusi, Mahkamah Agung, dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“Sore ini akan dirapikan kemudian besok kita akan ambil putusannya,” katanya di Gedung KPU, Jakarta, Senin (26/11/2018).

Arief menjelaskan bahwa KPU sudah berkoordinasi banyak dengan ahli hukum tata negara dan MK menanggapi putusan tiga pengadilan. Setiap putusan dibuat konsep untuk menjalankannya dan masih digodok dalam rapat pleno.

“Kita mau menindaklanjuti dengan cara yang satu per satu atau kita buat dalam satu naskah untuk menyimpulkan tindak lanjut dari tiga putusan tersebut,” ucapnya.

Dari dua opsi tersebut, hal yang paling mungkin adalah menjadikan ketiga konsep tersebut menjadi satu naskah dan tidak bersebrangan dengan hasil sidang.

“Pasti semua kita tindaklanjuti. Cuma isi tindak lanjutnya itu kan finalnya baru kita ambil besok. Kalau menindaklanjuti putusan hukum pasti KPU akan menindaklanjuti, tapi KPU tidak akan mendiamkan atau tidak menindaklanjuti,” ungkapnya.

KPU sebelumnya membuat peraturan yang tertuang dalam PKPU nomor 26/2018 yang melarang pengurus partai jadi senator. Ini mengacu pada putusan MK nomor 30/PUU-XVI/2018 tertanggal 23 Juli lalu menyatakan bahwa pengurus partai politik dilarang menjadi anggota DPD.

Tidak terima, Oesman (OSO) melalukan uji materi terkait norma pencalonan anggota DPD ke MA dan telah dikabulkan sebagian. Kemudian, dalam Putusan nomor 65 P/HUM/2018, MA membatalkan pemberlakuan Pasal 60A PKPU nomor 26/2018

Tidak hanya sampai di situ, OSO menggugat PKPU di PTUN dan menang lagi. Majelis hakim beralasan putusan MK di tengah tahapan pencalonan pemilu harus berlaku prospektif atau tidak boleh berlaku surut, sehingga baru dapat berlaku di pemilu selanjutnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Nancy Junita
Terkini