Golkar Dukung Pemilih Berdisabilitas Mental Gunakan Hak Suara di Pemilu

Bisnis.com,26 Nov 2018, 20:36 WIB
Penulis: John Andhi Oktaveri
Petugas KPPS 02 TPS 05 Wiyataguna, Pasirkaliki Bandung, Lulu Ridwan menjelaskan cara mencoblos untuk kaum difabel dalam gelaran Pilkada Serentak 2018.-JIBI/Wisnu Wage

Bisnis.com, JAKARTA—Ketua DPP Partai Golkar Ace Hasan Syadzily menyatakan mendukung suara pemilih disabilitas mental diakomodir dalam Pemilu 2019.

Menurutnya, penyandang disabilitas mental memiliki hak yang sama sebagai pemilih dalam Pemilu. Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebelumnya menyatakan akan memfasilitasi hak pilih kepada penyandang disabilitas mental dalam Pemilu 2019.

Ace mengatakan bahwa mengacu pada Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu disebutkan bahwa setiap warga negara Indonesia memiliki hak untuk dipilih dan memilih, termasuk di antaranya warga negara yang mengalami disabilitas.

"Dalam konteks ini disabilitas mental, mereka sebagai pemilih punya hak untuk didata," ujar Ace di Kompleks Parlemen, Senin (26/11/2018).

Sementara itu, untuk pilihan capres, dirinya menyerahkan sepenuhnya kepada yang mempuyai hak pilih. Akan tetapi, menurutnya, jika mereka tidak menggunakan hak pilihnya maka hal itu dikembalikan kepada mereka sendiri," kata Wakil Komisi VIII DPR tersebut.

Dia menyebutkan bahwa hak dan fasilitasi penyelengara Pemilu kepada pemilih dari disabilitas mental juga harus dilakukan seperti ke pemilih lainnya. 

"Orang sakit saja di rumah sakit, ketika dia tidak memiliki hak pilih, maka penyelenggara pemilu wajib untuk memfasilitasi mereka untuk memilih. Soal apakah hak pilih mereka mau digunakan, itu soal lain," ujar Ace.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) membolehkan penyandang disabilitas mental (PDM) boleh menggunakan hak pilihanya dalam Pemilu 2019. Namun, ada persyaratan yang harus dipenuhi sebelum mereka menggunakan hak pilihnya.

Komisioner KPU, Pramono Ubaid Tanthowi mengatakan bahwa  PKPU Nomor 11 Tahun 2018 tentang penyusunan Daftar Pemilih sudah mengatur tentang memperbolehkan penyandang disabilitas mental untuk mempergunakan hak pilih. KPU juga sudah menindaklanjuti aturan ini dengan mengirimkan surat edaran (SE) tertanggal 13 November kepada KPU provinsi, kabupaten dan kota. Ditambah lagi, ada rekomendasi dari Bawaslu yang meminta untuk mengakomodasi hak pilih penyandang disabilitas mental.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Sutarno
Terkini