Polri Selidiki Daerah Rawan Paham Radikal

Bisnis.com,26 Nov 2018, 15:10 WIB
Penulis: Sholahuddin Al Ayyubi
Buku agama berisi ajaran radikalisme/Antara
Bisnis.com, JAKARTA--Mabes Polri mengaku tengah menyelidiki sejumlah daerah yang diduga kuat terpapar paham radikal dan akan menindak siapapun yang terlibat radikalisme sesuai Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2018 tentang Terorisme.
 
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Mabes Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan Kepolisian telah bekerja sama dengan Kementerian agama dan Pemerintah Daerah untuk melakukan pemetaan daerah yang diduga rawan disusupi oleh paham radikal.
Menurutnya, Kepolisian, Pemerintah Daerah dan Kementerian Agama akan bersinergi untuk melakukan pencerahan sekaligus sosialisasi bahaya paham radikal di Indonesia.
 
"Kalau sudah terbukti dan ada pelanggaran hukum di situ Polri akan menindaknya sesuai dengan aturan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2018, kami sudah melakukan mapping juga terkait paham ini di daerah-daerah," tuturnya, Senin (26/11).
 
Selain itu, Dedi juga menjelaskan pihaknya bersinergi dengan TNI untuk melakukan pendekatan terhadap sejumlah tokoh masyarakat di daerah, agar paham radikal tidak bisa mempengaruhi pemikiran warga karena akan menggangu keutuhan NKRI.
 
"Salah satu langkah yang kami dan TNI lakukan yaitu menggalang kedekahan dengan seluruh tokoh dari daerah untuk memberitahukan bahaya radikalisme," katanya.
  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rustam Agus
Terkini