Ahmad Dhani Dituntut 2 Tahun Penjara, Polisi Bilang Sudah Sesuai

Bisnis.com,26 Nov 2018, 17:20 WIB
Penulis: Sholahuddin Al Ayyubi
Musisi Ahmad Dhani Prasetyo menyampaikan orasi saat acara deklarasi 2019 Prabowo Presiden di Bandar Lampung, Lampung, Jumat (7/9). /Antara
Bisnis.com, JAKARTA - Mabes Polri menyatakan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut hukuman 2 tahun penjara terhadap Ahmad Dhani terkait perkara Ujaran Kebencian dinilai sudah sesuai.
 
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Mabes Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan bahwa tuntutan yang disampaikan JPU itu adalah hasil fakta hukum pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Menurut Dedi, hakim pengadilan yang memiliki kewenangan untuk memutus hukuman terhadap Ahmad Dhani terkait perkara ujaran kebencian.
 
"Tuntutan itu sudah sesuai dengan fakta hukum yang muncul di Pengadilan. Hakim yang akan menilainya nanti," tuturnya, Senin (26/11/2018).
 
Sebelumnya, JPU menuntut Ahmad Dhani dihukum 2 tahun penjara terkait perkara ujaran kebencian yang dianggap meresahkan masyarakat.
JPU menilai perbuatan Ahmad Dhani bertentangan dengan Pasal 45 huruf A ayat 2 jo 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 jo UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
 
Selain itu, JPU juga menuntut agar hakim menyita handphone, e-mail, dan akun Twitter milik Ahmad Dhani. Dalam pertimbangannya, jaksa tidak menemukan hal yang meringankan hukuman Ahmad Dhani.
 
Sidang tersebut akan dilanjutkan dengan pembacaan pleidoi dari pihak Ahmad Dhani. Majelis hakim memutuskan sidang selanjutnya akan digelar pada 10 Desember 2018 mendatang.
 
 
 
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Nancy Junita
Terkini