Kasus Ratna Sarumpaet: Nanik S Deyang akan Diperiksa lagi, Ponselnya masih Disita

Bisnis.com,26 Nov 2018, 23:56 WIB
Penulis: Aziz Rahardyan
Aktivis Ratna Sarumpaet (tengah) tiba di Mapolda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Kamis (4/10/2010). Pelaku hoax itu ditangkap pihak kepolisian di Bandara Soekarno Hatta saat akan pergi ke luar negeri./ANTARA-Akbar Nugroho Gumay

Bisnis.com, JAKARTA — Selain memanggil pengamat politik Rocky Gerung, pihak kepolisian akan kembali memanggil Wakil Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga Nanik S Deyang sebagai saksi kasus hoaks Ratna Sarumpaet. Ini akan menjadi kali ketiga Nanik dipanggil sebagai saksi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono menyatakan pemanggilan Nanik S Deyang berkaitan dengan pengiriman foto lebam wajah RS.

"Kemudian yang kedua kita memanggil ibu Nanik, besok hari Selasa (27/11/2018) jam 14.00 WIB," ujarnya Senin (26/11/2018).

Argo menyatakan pemanggilan kedua saksi tambahan ini merupakan petunjuk dari kejaksaan yang telah mengembalikan berkas perkara RS untuk dilengkapi penyidik, atau biasa disebut P19.

"Jadi penyidik nanti akan mendalami alur dari pengiriman foto juga. Sama ya. Jadi seperti apa. Alur foto itu bisa didapatkan. Dua hal yang besok akan kita lakukan pada hari Selasa untuk perkembangan kasus RS," tambah Argo.

Terkait dengan foto lebam wajah RS, pihak kepolisian kini telah menyita ponsel Nanik sebagai barang bukti. Argo mengungkapkan hal tersebut setelah pemeriksaan Nanik yang kedua pada Jumat (26/10/2018).

Argo menyatakan ponsel Nanik akan menjadi salah satu barang bukti yang digunakan untuk memeriksa kedua saksi baru tersebut.

"Besok kita cek berkaitan dengan alur pengiriman foto," ungkap Argo.

Kini Ratna Sarumpaet masih ditahan di rumah tahanan Polda Metro Jaya hingga proses penyidikan cukup untuk melengkapi pelimpahan berkas tahap kedua.

Atas perbuatannya, Ratna akan dijerat pasal 14 juncto pasal UU no 1 tahun 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang menyiarkan berita bohong, yang menerbitkan keonaran dikalangan rakyat dan pasal 28 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan ancaman hukuman maksimal penjara 10 tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Sutarno
Terkini