Dilaporkan 64 Hakim MA karena Cemarkan Nama Baik, Jubir KY akan Diperiksa Polda Metro Jaya

Bisnis.com,27 Nov 2018, 20:17 WIB
Penulis: Aziz Rahardyan
Gedung Komisi Yudisial Republik Indonesia, Jakarta. -Bisnis.com/Samdysara Saragih

Bisnis.com, JAKARTA — Farid Wajdi, juru bicara Komisi Yudisial (KY) dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Rabu (28/11/2018) terkait kasus pencemaran nama baik atas laporan 64 hakim Mahkamah Agung (MA).

"Ya, betul [yang bersangkutan akan diperiksa]," ujar Kombes Pol Argo Yuwono, Kabid Humas Polda Metro Jaya ketika dikonfirmasi Bisnis, Selasa (27/11/2018).

Farid dilaporkan atas pernyataannya di media cetak nasional bertajuk "Hakim di Daerah Keluhkan Iuran" yang didalamnya mempermasalahkan besaran iuran turnamen tenis Persatuan Tenis Warga Pengadilan (PTWP) yang digelar MA.

Selain itu, di dalam pemberitaan tersebut Farid juga mengkritisi bahwa sudah ada 19 hakim yang ditangkap oleh KPK sehingga lembaga peradilan tersebut harus memberikan contoh baik.

Pihak Farid diwakili kuasa hukumnya Denny Ardiansyah Lubis menyatakan akan memenuhi panggilan pemeriksaan ini.

"Benar ada panggilan dan beliau [Farid Wajdi] besok akan hadir memenuhi panggilan itu," ujar Denny.

Ini merupakan pemeriksaan Farid berstatus saksi yang kedua kalinya. Sebelumnya pihaknya telah mengirimkan surat kepada Direktur Reserse Kriminal Umum (Reskrimum) untuk menjelaskan bahwa kasus ini bukan delik pidana, tetapi sengketa pers. Pihaknya pun telah meminta pertimbangan Dewan Pers untuk menilai kasus ini.

Farid dilaporkan dengan surat polisi nomor LP/4965/IX/2018/PMJ/Dit.Reskrimum pada Senin (17/9/2018). Pihak kepolisian menyatakan kasus ini sudah masuk tahap penyidikan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Sutarno
Terkini