Bisnis.com, JAKARTA - Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) sepakat untuk menghentikan praktek tambahan komponen biaya akuisisi dalam bentuk engineering fee. AAUI melihat sejak 2014, pertumbuhan biaya pemasaran kian mencemaskan.
Ketua Umum AAUI Dadang Sukresna mengatakan, beban pemasaran pada kuartal III/2018 naik 36% secara tahunan. Salah satu penyebabnya karena biaya tambahan akuisisi dalam bentuk engineering fee.
Dadang mengatakan perbandingan hasil underwriting dengan beban usaha terus menyusut seiring dengan pertumbuhan biaya pemasaran, dari 2014 sebesar 4,4%, menjadi 1,5% pada akhir 2017.
Jika terus menciut ke level minus, lanjut Dadang, perusahaan asuransi akan menggunakan biaya hasil investasi untuk menutup beban operasional. Hal ini mengancam kesehatan perusahaan asuransi.
"Kalau sudah minus, pemegang saham akan mengatakan kalau kami mempunyai uang sekian besar kemudian hasil investasi diambil untuk usaha, mending saya taruh di deposito," kata Dadang sebagaimana dikutip Bisnis.com, Selasa (27/11/2018).
Dia menuturkan untuk mengatasi hal tersebut, AAUI beserta anggotanya telah sepakat untuk tidak lagi mengeluarkan biaya tambahan dalam bentuk engineering fee. Kesepakatan ini mulai berlaku pada 1 Januari 2019.
"Mudah-mudahan dengan kesepakatan, ini tahun 2019 gap antara hasil underwriting dengan beban usaha kembali naik," kata Dadang.
Dadang menambahkan bagi anggota asosiasi yang melanggar kesepakatan tersebut akan diberikan sanski sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebagai catatan, pada kuartal III/2016 beban pemasaran asuransi umum tercatat sebesar Rp 1,04 triliun, angka ini meningkat 14,35% pada kuartal III/2017.
Selanjutnya, 9 bulan pertama 2018, kembali mengalami peetumbuhan hingga 36,39% menjadi Rp 1,63 triliun. Kenaikan ini menyebabkan beban operasional asuransi umum ikut timbuh.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel