OJK Bakal Terbitkan Izin 1 Perusahaan Modal Ventura

Bisnis.com,27 Nov 2018, 12:42 WIB
Penulis: Reni Lestari
Ilustrasi/investama.co.id
Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah memproses 2 aplikasi permohonan izin usaha perusahaan modal ventura.
Kepala Departemen Pengawasan Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Bambang W Budiawan mengatakan, diperkirakan sampai dengan akhir tahun regulator baru akan menerbitkan 1 izin usaha. Sementara sisanya akan diterbitkan pada awal tahun depan. 
"Kemungkinan yang satu selesai di 2018, dan satu lainnya di awal tahun depan," kata Bambang kepada Bisnis.com, dikutip pada Selasa (27/11/2018). 
Adapun sejak awal 2018, baru satu perusahaan modal ventura yang diberi izin usaha yakni PT Tez Ventura Indonesia. Izin usaha tersebut tertuang dalam Keputusan Dewan Komisioner Nomor KEP-76/D.05/2018 tanggal 14 September 2018. 
Dengan masuknya 1 perusahaan tersebut, sampai dengan November 2018, terdapat 66 pelaku modal ventura yang beroperasi. 
Sementara itu, baru-baru ini regulator membekukan kegiatan usaha 3 perusahaan modal ventura antara lain Ventura Cakrawala Investama, Modal Nusantara Ventura, dan Sosial Enterprener. 
Tiga entitas yang dibekukan tersebut menambah daftar perusahaan modal ventura yang dibekukan sepanjang tahun ini menjadi 13 perusahaan. Adapun 4 diantaranya telah dicabut sanksi pembekuannya, antara lain PT Vasham Kosa Sejahtera, PT Sarana Papua Ventura, PT Sarana Sultra Ventura, dan PT Sarana NTT Ventura.
Bambang meyakini pencabutan izin dua perusahaan modal ventura tidak berdampak signifikan terhadap penurunan kinerja industri. Menurutnya, penurunan penyertaan modal ventura akibat pembekuan dan pencabutan izin akan terkompensasi dengan perusahaan yang berkinerja unggul. 
"Overall pertumbuhan tetap positif meskipun tidak signifikan," ujar Bambang

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Anggi Oktarinda
Terkini