Bank Yudha Bhakti Naikkan Bunga Deposito Rate Khusus

Bisnis.com,27 Nov 2018, 14:28 WIB
Penulis: Ilman A. Sudarwan
Bank Yudha Bhakti. /bankyudhabhakti

Bisnis.com, JAKARTA — PT Bank Yudha Bhakti Tbk. (BYB) sudah mulai melakukan peningkatan suku bunga deposito rate khusus ke kisaran 7%—7,5% untuk mengikuti tren yang terjadi di industri perbankan.

Direktur Komersial Bank Yudha Bhakti Dian Savitry mengatakan bahwa meskipun sudah menaikkan bunga deposito spesial, namun besaran kenaikan bunga tidak sebesar peningkatan suku bunga acuan Bank Indonesia 7-Days (Reverse) Repo Rate. “Hanya sekitar 25 bps sampai 50 bps saja,” ujarnya, Senin (26/11/2018).

Direktur Utama BYB Arifin Indra Sulistyanto mengatakan bahwa kenaikan bunga deposito tersebut merupakan salah satu upaya untuk mengimbangi tren pergerakan bunga deposito di industri perbankan.

Arifin mengakui bahwa memang saat ini persaingan suku bunga dana mengakibatkan perpindahan sebagian dana perseroan. Dia menyatakan, perpindahan tersebut utamannya dilakukan oleh para deposan yang mencari tingkat bunga lebih tinggi.

Kendati demikian, dia mengatakan salah fokus perseoran saat ini adalah untuk menjaga beban bunga agar tidak terlalu naik terlalu tinggi. Bank Yudha Bhakti berupaya untuk tidak mengikuti persaingan bunga yang didorong oleh BUKU III dan BUKU IV.

Adapun strategi lainnya yang dilakukan oleh perseroan adalah dengan meningkatkan penyaluran kredit. Menurutnya, meski hal tersebut membuat loan to funding ratio (LFR) perseroan meningkat, dapat menghasilkan pendapatan bunga untuk menutup beban bunga. Strategi tersebut lebih baik daripada dana didiamkan dan tidak menghasilkan pendapatan bagi bank.

Dian menambahkan, perseroan juga sempat menolak dana deposito yang akan masuk. Langkah tersebut, lanjutnya, dilakukan untuk menjaga biaya dana dan likuiditas. BYB tidak ingin memiliki dana idle terlalu besar yang dikhawatirkan tidak akan berdampak positif.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Farodilah Muqoddam
Terkini