Mendagri: Kepala Daerah Berkampanye tak boleh Pakai Fasilitas Daerah

Bisnis.com,28 Nov 2018, 15:27 WIB
Penulis: Ni Putu Eka Wiratmini
Mendagri Tjahjo Kumolo memberikan pengarahan dalam Forum Komunikasi dan Konsultasi Nasional antara Pemerintah dan Ormas di Jakarta, Selasa (6/11/2018)./ANTARA-Sigid Kurniawan

Bisnis.com, DENPASAR – Menteri Dalam Negeri Tjahyo Kumolo mengingatkan kepala daerah yang terlibat dalam kampanye politik untuk tidak melibatkan perangkat daerah maupun fasilitas lainnya untuk memenangkan calon tertentu.

Menurutnya, Kepala Daerah yang terlibat tersebut harus menyampaikan ijin ke Panwaslu dan Mendagri terlebih dahulu jika terlibat dalam kampanye politik. Selain itu, kepala daerah tersebut juga tidak diperkenankan menggunakan uang daerah, melibatkan aparat sipil neagara (ASN) lain, maupun menggunakan mobil dinas selama melakukan kampanye.

“Kalau bisa dilakukan Sabtu minggu [deklarasi pemenangan calon], ini sisi lain karena dia anggota partai,” katanya, Rabu (28/11/2018).

Dia juga meminta aparat penegak hukum untuk melakukan konsilidasi dalam menghadapi perkara pemilihan umum (pemilu) mendatang. Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) satu atap dinilai memiliki peran krusial dalam konsilidasi menghadapi pelanggaran pemilu.

Begitu juga dengan Kejaksaan yang memiliki fungsi strategis dalam pemilu yakni mulai dari penegakan hukum, penyidikan, hingga penuntutan. Kejaksaan sendiri dinilai telah memiliki sinergi yang jelas, mulai dari Kejaksaan Agung hingga Kejaksaan Negeri (Kejari) untuk menghadapi kasus pemilu.

Dia pun meminta agar KPU pusat hingga daerah juga memiliki sinergi seperti Kejaksaan dalam menyuksesan pemilu mendatang.

“Soal keamanan jelas, tinggal peran yang kami minta, termasuk pemerintah daerah untuk ikut sosialisasi agar hak masyarakat tidak terganggu,” katanya.

Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengatakan pihaknya siap mengawal dan menyukseskan pemilihan wkail rakyat dan presiden mendatang.  Sentra penegakan hukum terpadu (Gakkumdu) satu atap akan diterapkan untuk menjadi sarana penegak hukum untuk menjaga netralitas dan independensi dalam menangani kasus pelanggaran pemilihan umum mendatang. Dengan Gakkumdu satu atap ini, pelanggaran akan lebih cepat dibahas dan segera tuntas.

Kata dia, jika diperlukan, kejaksaan akan mengadakan sidang in absentia atau dengan ketidakhadiran untuk mengusut tuntas setiap pelanggaran. Sebab, kerap kali, pelanggar mengulur waktu kasus dengan tidak menghadiri persidangan.

“Konsolidasi demokrasi dengan beragam permasalahan merupakan tanggung jawab bersama,” katanya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Sutarno
Terkini