Sekretariat Kabinet Wacanakan Bikin Lembaga Pembentuk UU

Bisnis.com,28 Nov 2018, 23:08 WIB
Penulis: Amanda Kusumawardhani
Menteri Sekretaris Kabinet Pramono Anung./Jibiphoto-Gigih M. Hanafi

Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Sekretariat Kabinet menyatakan lembaga tunggal pembentuk undang-undang (UU) berpeluang dibentuk setelah Pemilu Presiden (Pilpres) 2019.

Hal tersebut dikemukakan oleh Menteri Sekretaris Kabinet Pramono Anung dalam Seminar Nasional Reformasi Hukum, Rabu (28/11/2018). Dia mengungkapkan persoalan perundang-undang merupakan persoalan yang sangat serius yang akan ditangani oleh pemerintah ke depan.

“Saya yakin mudah-mudahan itu akan terwujud nanti setelah Pemilu Presiden pada tahun 2019,” tegasnya, dikutip dari keterangan resminya.

Kebetulan, lanjutnya, usulan revisi perubahan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Undang-Undang sudah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2019.

“Jadi ini bentuk antisipasi kita kalau-kalau pemerintah memang membutuhkan perubahan-perubahan dalam proses penyusunan Undang-Undang. Tergantung pemerintah untuk memanfaatkan fasilitas yang sudah kita berikan berupa masuknya revisi UU Nomor 12/2011 itu,” tukasnya.

Dia tidak menampik urgensi pembentukan lembaga tersebut karena peraturan perundang-undangan saat ini tumpang tindih mulai dari undang-undang turun ke bawah sampai dengan Peraturan Presiden, Peraturan Wali Kota atau Bupati.

Adanya lembaga yang secara khusus menangani peraturan perundang-undangan memungkinkan sentralisasi peraturan sehingga tidak banyak pintu seperti pada saat ini yakni melalui Menteri Hukum dan HAM, kemudian Mensesneg, Seskab, dan juga tentunya DPR.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Miftahul Ulum
Terkini