KPK Periksa Tujuh Saksi Kasus Meikarta

Bisnis.com,28 Nov 2018, 12:08 WIB
Penulis: Rahmad Fauzan
Gedung KPK./Bisnis-Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi hari ini mengagendakan pemeriksaan terhadap tujuh orang saksi terkait dengan kasus dugaan suap perizinan proyek Meikarta.

Enam dari tujuh saksi tersebut diperiksa untuk tersangka Dewi Tisnawati, Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Bekasi.

Sementara itu, saksi bernama Samuel H. L. Hutabarat diperiksa untuk tersangka Neneng Rahmi, Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi.

Para saksi yang akan diperiksa adalah: 

Selain itu, tersangka Billy Sindoro juga menjalani pemeriksaan, meskipun namanya tidak tercantum pada jadwal pemeriksaan.

Billy turun dari mobil tahanan KPK sekitar pukul 11.15 WIB dan langsung masuk ke dalam gedung tanpa memberi komentar.

KPK mengatakan fakta-fakta hukum dan sumber uang masih terus ditelusuri.

Dalam kasus ini sembilan orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu:

Sebagai pihak pemberi

Sebagai pihak penerima ditetapkan sejumlah tersangka  yaitu

Pihak yang diduga penerima  disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang­ Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Khusus untuk Jamaludin, Sahat MBJ Nahor, Dewi Tisnawati, dan Neneng Rahayu disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sementara itu, pihak pemberi disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Saeno
Terkini